Amankan 13 Orang OTT di Tulungagung, Asep: Kasusnya Pemerasan

  • Bagikan
UNGKAP MOTIF: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap motif pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan belasan pelaku, salah satunya Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Tulungagung, Jawa Timur dengan melibatkan belasan tersangka, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Lembaga anti-rasuah itu mengonfirmasi bahwa perkara yang tengah didalami itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan kepala daerah tersebut.

“Iya, benar. Perkaranya terkait pemerasan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/4).

Bukan hanya itu, Dalam operasi tersebut, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Sayangnya, KPK belum belum merilis secara pasti jumlah uang tunai yang disita penyidik dalam kasus tersebut.

Baca juga :   Dimintai Data Mark up Kereta Cepat Whoosh, Mahfud: KPK Aneh

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Budi mengatakan, jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan. Yang pasti, tim terus mendalami kasus tersebut dengan penuh kehati-hatian. “Jadi, tim KPK mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai tadi itu,” bebernya.

Selain bupati, KPK juga mengamankan total 13 orang yang terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung serta satu pihak swasta. Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :   Gandeng PPATK, KPK: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp 1 Triliun

“Total ada 13 orang yang diamankan, terdiri dari kepala daerah, jajaran pemerintah daerah, dan satu pihak lainnya,” kata Budi.

Proses pemindahan dilakukan secara bertahap dalam tiga gelombang. Bupati Tulungagung tiba lebih dulu, disusul pejabat daerah lainnya, serta satu pihak terakhir pada siang hari. Setibanya di Jakarta, seluruh pihak langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga :   Kasus Kuota Haji, KPK segera Periksa Orang Dekat Yaqut Cholil Qoumas

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan adanya OTT di Tulungagung. “Benar, ada kegiatan OTT di Tulungagung,” ujarnya.

Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. ”Yang pasti, penyidik KPK masih mendalami kasus tersebut,” pungkas Budi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *