Ambil Pisang Tidak Berizin, Murka, Warga Tega Membacok Tetangga Sendiri

  • Bagikan
AMANKAN BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander (tengah) saat Konferensi Pers terkait kasus pembacokan gara-gara warga mengambil pisang milik tetangga.

INDOSatu.co – TUBAN – Warga Dusun Tanggungan, Desa Plumpang dihebohkan kasus pembacokan warga oleh tetangga sendiri. Gara-garanya, pembacokan dilakukan karena pisang milik pelaku dicuri oleh korban.

Adalah M., 69, seorang kakek menderita luka bacok yang dilakukan ST, 73,  yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Kini kasus pembacokan tersebut dalam penyelidikan petugas Polres Tuban. Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus pembacokan tersebut.

Baca juga :   Ambil HP, Polisi Amankan Dua Anak di Bawah Umur, AKP Dimas: Korban Telah Memaafkan

Kronologi kejadian itu  bermula saat korban (M), mengambil pohon pisang milik ST, di kebun pelaku. Sebenarnya pengambilan pisang tersebut diketahui langsung oleh pelaku.

Begitu mengetahui M. mengambil pisang, ST langsung murka. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung membacok pria yang mengambil pisangnya tersebut. ST membacok M dengan menggunakan sebilah pisau yang saat itu sedang ia bawa.

Setelah dibacok oleh ST, tubuh korban bersimbah darah dan tak lama kemudian ditolong oleh sejumlah warga sekitar. Karena mengalami luka yang cukup parah, sehingga langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Baca juga :   Tiga Rumah Warga Tanggir, Malo, Ludes Terbakar. Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

“Korban mengalami luka bacok di bagian betis dan kepala,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander kepada wartawan Selasa (19/11), sambil memastikan adanya kasus pembacokan tersebut.

Menurut AKP Dimas, usai melakukan pembacokan, pelaku langsung kabur menuju ke Mapolsek Plumpang karena takut diamuk oleh keluarga korban. Sesampai di Mapolsek Plumpang, petugas langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga :   Penyidik Terapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP, Posisi Kontraktor Dipertanyakan

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenal pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkas AKP Dimas. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *