ADA yang lebih mengkhawatirkan dari sebuah putusan pengadilan yang dipandang tidak adil. Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika publik tidak lagi berharap pada lembaga peradilan untuk mengoreksinya, melainkan beralih ke media sosial sebagai ruang mencari keadilan.
Fenomena inilah yang mengemuka dalam perkara Amsal Sitepu di Pengadilan Tipikor Sumatera Utara. Dalam beberapa hari terakhir, perhatian publik terutama dari kalangan industri kreatif terkonsentrasi pada perkara ini. Gelombang respons yang muncul di ruang digital bukan sekadar reaksi spontan, melainkan refleksi dari kegelisahan yang lebih dalam: apakah hukum masih mampu membaca realitas yang berkembang di masyarakat?
Istilah “No Viral, No Justice” yang kerap terdengar di media sosial sesungguhnya bukan sekadar ungkapan sinis. Ia menjadi semacam alarm sosial penanda bahwa terdapat jarak antara proses hukum formal dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Nilai Kreativitas dalam Perspektif Hukum
Perkara ini pada dasarnya mengangkat satu persoalan mendasar: bagaimana hukum menilai sebuah karya kreatif.
Dalam praktik industri, proses kreatif mulai dari perencanaan konsep, pengambilan gambar, hingga tahap penyuntingan dan penyempurnaan visual—merupakan inti dari nilai sebuah produk.
Namun dalam konstruksi hukum yang digunakan, terdapat kesan bahwa aspek-aspek tersebut belum sepenuhnya dipertimbangkan secara proporsional.
Anggaran sekitar Rp 30 juta untuk produksi video profil desa dengan pendekatan sinematik, dalam perspektif industri kreatif, bukanlah angka yang berlebihan. Bahkan, dalam banyak kasus, nilai tersebut tergolong efisien.
Ketika terdapat perbedaan tajam antara cara industri menilai sebuah karya dan cara hukum menilainya, maka ruang interpretasi menjadi sangat rentan. Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam memastikan bahwa penilaian hukum tidak mengabaikan konteks profesional yang melingkupinya.
Konsistensi dan Keadilan
Dalam putusan tingkat pertama, Amri KSP dan Jesaya Perangin-angin masing-masing dijatuhi vonis 1,8 tahun penjara, sementara Toni Aji Anggoro dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Perbedaan ini, dalam satu rangkaian perkara yang sama, membuka ruang refleksi mengenai konsistensi penerapan hukum.
Dalam sistem peradilan yang sehat, konsistensi bukan sekadar prinsip formal, melainkan bagian dari keadilan itu sendiri. Ketika terdapat perbedaan dalam penilaian terhadap pihak-pihak yang berada dalam satu konstruksi perkara, maka menjadi penting untuk meninjau kembali apakah seluruh unsur telah dinilai secara tepat dan proporsional.
Karena itu, jika dalam perkembangan selanjutnya terdapat pertimbangan yang mengarah pada pembebasan Amsal Sitepu, maka hal tersebut patut dilihat sebagai bagian dari dinamika koreksi dalam sistem peradilan. Dalam kerangka yang sama, terbuka pula ruang bagi peninjauan kembali terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Langkah tersebut bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan upaya untuk memastikan bahwa hukum berjalan seiring dengan keadilan substantif yang diharapkan masyarakat.
Jembatan antara Hukum dan Realitas
Perkara ini juga menunjukkan adanya kebutuhan untuk membangun jembatan yang lebih kokoh antara hukum dan realitas ekonomi kreatif.
Hukum pada dasarnya bekerja dengan pendekatan yang terstruktur dan terukur. Sementara itu, industri kreatif berkembang dalam ruang yang dinamis, dengan nilai yang tidak selalu dapat diukur secara linier. Tanpa pemahaman yang memadai terhadap karakteristik ini, potensi kesenjangan dalam penilaian akan terus muncul.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga pada ekosistem yang lebih luas. Industri kreatif dapat menjadi ragu untuk terlibat dalam proyek-proyek publik apabila terdapat ketidakpastian dalam cara nilai karya mereka dipahami.
Penegakan Hukum yang Presisi
Penegakan hukum terhadap penyimpangan anggaran merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Namun demikian, efektivitasnya sangat ditentukan oleh ketepatan dalam membedakan antara perbuatan yang mengandung niat jahat, kesalahan administratif, dan perbedaan penilaian profesional.
Dalam konteks ini, beberapa langkah dapat dipertimbangkan. Pertama, perlunya pedoman yang lebih jelas terkait valuasi dalam proyek kreatif. Kedua, peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap karakteristik industri kreatif. Ketiga, penguatan tata kelola dalam proses pengadaan sejak tahap awal.
Langkah-langkah tersebut penting untuk meminimalkan ruang ketidakpastian sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Penutup
Fenomena “No Viral, No Justice” pada akhirnya perlu dibaca sebagai pengingat. Ia menunjukkan bahwa masyarakat memiliki harapan yang besar terhadap keadilan, sekaligus kegelisahan ketika harapan tersebut tidak terpenuhi.
Sistem peradilan yang matang bukanlah sistem yang tidak pernah salah, melainkan sistem yang memiliki kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri. Dalam konteks perkara ini, setiap langkah koreksi yang diambil dengan landasan keadilan justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum.
Pertanyaannya bukan lagi apakah hukum harus ditegakkan. Pertanyaannya adalah: apakah hukum telah ditegakkan dengan cara yang benar.
Iwan Riadi Tarigan;
Penulis adalah Pengamat Ekonomi Politik, Mahasiswa Ilmu Hukum, lahir dan besar di Tanah Karo, Sumatera Utara.



