Anggap Diskriminatif, Yassierli Hapus Batasan Usia Rekrutmen Naker

  • Bagikan
BERI KEMUDAHAN: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyikapi rekrutmen tenaga kerja pada pekerjaan oleh perusahaan seacra umum.

INDOSatu.co – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi melarang adanya syarat batas usia dalam lowongan kerja. Ia mengaku sudah menerbitkan edaran tentang larangan adanya syarat usia maupun ketentuan diskriminitif lainnya dalam rekrutmen kerja.

Menurut Yassierli, rekrutmen pekerjaan di Indonesia saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan dan lain-lain.

Baca juga :   AHY: Stop Wacana Penundaan Pemilu, Jangan Manipulasi Suara Rakyat

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5)

Ia menjelaskan, poin utama surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen pekerja.

Yassierli menyebut, pembatasan usia hanya dapat dibenarkan dalam beberapa ketentuan. Salah satunya, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.

Baca juga :   AHY: Menunda Pemilu, Bukti Indonesia sedang Tidak Baik-Baik Saja!

“Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” katanya.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.

“Para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja,” pungkasnya. (*)

Baca juga :   Pertamina EP Akui Lakukan Perawatan Sumur Berupa Well Intervention
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *