Anggap Jokowi Melanggar, Mantan Ketum PB HMI: Hak Angket Wajib Digelar

  • Bagikan
MINTA DIEVALUASI: Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi merespon kasus keracunan yang menimpa puluhan siswa MAN 1 dan SMP PGRI 1 di Cianjur usai mengonsumsi MBG, Senin (21/4).

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Umum PB HMI 2003-2005, Hasanuddin menilai, hak angket DPR merupakan jalan terbaik yang bisa dilakukan saat ini setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Harapannya, agar pemilu 2024 teruji setelah melalui proses dugaan kecurangan yang sangat masif.

“Jadi, hak angket itu jalan atau cara terbaik yang harus dilakukan. Sebab, selain sesuai dengan amanat konstitusi, juga dapat menjadi pembelajaran guna semakin mendewasakan proses demokrasi yang kita jalankan,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (9/3).

Kata dia, DPR memiliki tiga fungsi. Fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam melakukan fungsi pengawasannya, kata dia, tiap komisi di DPR memiliki mitra kerja sesuai bidang masing-masing dengan pemerintah, baik dari unsur kementerian maupun lembaga negara.

Baca juga :   Di Depan Majelis Hakim Sidang MK, LaNyalla: Pasal 222 UU Pemilu Berpeluang Lumpuhkan Negara

“Dalam keadaan normal, hak itu bisa mereka gunakan,” kata Hasanuddin.

Namun, kata dia, ketika dalam keadaan dimana diduga kuat telah terjadi penyimpangan, pelanggaran dan atau penyelewengan kekuasaan oleh pihak eksekutif yang diduga melibatkan presiden, selaku kepala pemerintahan, maka DPR melakukan fungsi pengawasannya secara kelembagaan pula. Tidak lagi sebatas rapat-rapat komisi yang ada di DPR.

Baca juga :   Akhirnya, PKS Usung Anies Cagub dan Sohibul Iman Cawagub di Pilgub Jakarta

Untuk menggunakan fungsinya secara kelembagaan, kata dia, maka harus diputuskan secara kelembagaan pula di DPR sebelum digunakan. Karena itu, mereka harus memutuskan penggunaan fungsi pengawasan secara kelembagaan itu melalui rapat paripurna DPR.

Ia menyampaikan, masyarakat menghendaki ada kemajuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan itu hanya dapat dicapai jika demokrasi yang dijalankan bukan sekedara demokrasi prosedural semata, namun demokrasi yang substantif.

“Jika presiden atau pemerintah abai dengan perlunya menjalankan demokrasi yang substantif itu, dan atau bahkan dinilai merusak iklim demokrasi yang substantif, maka DPR selaku lembaga yang bertugas melakukan pengawasan mesti melaksanakan kewajibannya,” jelas Hasanuddin.

Baca juga :   Gaduh Expose Uncensored, Menag Silaturrahmi ke Ulama dan Ponpes di Jatim

Karena itu, lanjut dia, jika mengamati perkembangan politik yang sedang berlangsung, khususnya setelah Pemilu 2024 yang dilakukan pada 14 Februari lalu, wajib bagi DPR menggunakan hak angket.

“Karena patut diduga Presiden Jokowi telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, melakukan pembangkangan terhadap konstitusi,” pungkas Hasanuddin. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *