Anggap Kasus Sudah Inkrah, Sahroni: Tangkap segera Silfester Matutina

  • Bagikan
KASUS SEDERHANA: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejagung segera mengekseskusi Silfester Matutina ke dalam tahanan karena kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kejaksaan agung (Kejagung) seharusnya segera mengeksekusi Silfester Matutina, karena perkara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, harus ditangkap. Penjarakan. Tangkap penjarakan. Kalau memang sudah inkrah, laksanakan,” kata Sahroni menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).

Baca juga :   Terkait Kasus Bebasnya Ronald Tannur, Komisi III DPR: MA Harus Batalkan Vonis

Menurut anggota Fraksi NasDem, kejaksaan seharusnya tidak usaha berpikir panjang. Bahkan, Sahroni menilai kasus Silfester itu sebenarnya sangat simpel karena putusan kasus tersebut bersifat inkrah.

“Kalau sesuai hukum pidana, yang sudah inkrah, maka itu harus dijalankan. Gampang kan?,” lanjut Sahroni.

Diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Wapres ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2019.

Baca juga :   Akomodasi Banyak Perempuan, Puan Apresiasi PBNU Era Gus Yahya

Namun, relawan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu belum menjalani masa hukuman.

Belakangan yang bersangkutan malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025.

Sahroni mengatakan perkara Silfester menjadikan semua elemen bangsa untuk belajar tidak menyerang secara personal.

”Sekali lagi, kasus Silfester itu sangat simpel. Tangkap, lalu penjarakan. Perkara dia (Silfester, Red) kasasi, tak menggugurkan eksekusi,” kata Sahroni. (*)

Baca juga :   Mulai Terungkap, Kompolnas: Kapolres Tak Perintahkan Bawa Gas Air Mata
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *