Anggap Polda Blunder. RRT Siap Lapor ke Komisi HAM Internasional

  • Bagikan
SIAPKAN KEJUTAN: Dokter Tifauzia Tyassuma MSc siap melaporkan Komisi HAM Internasional jika penanganan kasus yang dikenakan terhadap Roy, Rismon dan Tifa (RRT) terbukti melanggar HAM.

INDOSatu.co – JAKARTA – Trio peneliti ijazah Joko Widodo, yakni DR. Roy Suryo, DR. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma MSc (Dokter Tifa) atau yang sering disebut RRT memastikan bahwa ijazah yang ditampilkan Bareskrim pada 22 Mei 2025 dengan ijazah yang ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya 15 Desember 2025 tidak sama.

”100 persen berbeda!,” kata dr. Tifa dalam akun resmi X miliknya yang berkenan dikutip INDOSatu.co, Sabtu (20/12).

Karena itu, Dokter Tifa menginagatkan kepolisian RI agar berhati-hati dengan kasus kriminalisasi kepada RRT sebagaimana yang diperingatkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa kasus pidana kepada RRT melanggar HAM.

Dokter Tifa mengakui, RRT memang diperkenankan melihat Ijazah yang disebut asli oleh Polda itu. Namun, kesempatan melihat hanya beberapa menit sebelum Gelar Perkara Khusus pada pukul 23.20 hampir tengah malam. Padahal, sejak jam 14.00, sesuai undangan Polda, RRT sudah menunggu sampai GPK berlangsung selama 7 jam hampir tengah malam.

Baca juga :   Banyak Jemaah Haji Ilegal, Wisnu Wijaya: Fraksi PKS Setujui Usulan Hak Angket

Sejak awal, kata pakar Socio-behavioral Epidemiologist dan Spiritual Neuroscientist itu, sebenarnya sudah meminta agar ijazah ditunjukkan dengan harapan bisa dijadikan sebagai bahan diskusi. Namun, permintaan itu ditangguhkan dengan berbagai alibi, dan dikabulkan setelah semua kelelahan, di waktu tengah malam.

”Dengan cara seperti itu saja, tanpa disadari, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM. Dan itulah yang disoroti oleh Prof. Mahfud,” kata alumni FK UGM Yogyakarta itu.

Baca juga :   Setelah IUP Dicabut, DPR Minta Negara Harus Cari Dalang Pemberi Izin

Polda dengan sengaja membuat RRT kelelahan, kata Dokter Tifa, sehingga RRT akan mengalami Disonansi Kognitif. Dengan demikian, akan terjadi Compliance dan Confirmatory Bias, karena terjadi Brain Overloaded.

Cara yang dilakukan Polda Metro Jaya itu, kata Dokter Tifa, dinamakan Ilusi Transparansi, yang tujuannya untuk mengecoh RRT dan mengecoh seluruh rakyat Indonesia.

”Dan kami sudah memahami cara-cara kerja oknum polisi seperti itu. Kami tetap tenang. Jika terbukti melanggar HAM, maka kami segera melanjutkan lapor ke Komisi HAM Internasional,” kata Dokter Tifa.

Dokter Tifa mengungkapkan, buku Jokowi White Paper sekarang sudah ada di UN Library, Perpustakaan PBB diserahkan oleh Diaspora Forum Tanah Air (FTA) yang tinggal di New York.

Baca juga :   Jika Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Pansus, Wisnu Wijaya: Bisa Panggil Paksa lewat Polri

Yang tidak disadari oleh Polda, bahwa RRT adalah photographic memory, ingatan fotografis. Dengan given dan experience selama puluhan tahun, RRT sudah terbiasa melihat hal-hal yang tidak terlihat oleh mata biasa. Karena itu, meski hanya melihat dalam waktu 5 menit, RRT sudah bisa melihat sesuatu yang sangat penting.

Dan untuk diketahui juga, RRT juga mempunyai otak yang terbiasa dengan kerja tidak pernah istirahat (maraton). Karena itu, kalau mau di-challenge untuk berpikir sampai 72 jam sekalipun, otak RRT tetap sanggup berpikir dengan jernih dan segar.

Jadi, tunggu tanggal mainnya. Akan kami tunjukkan kebenaran. Dengan satu hal, yang tidak pernah disangka-sangka!,” pungkas Dokter Tifa. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *