INDOSatu.co – JAKARTA – Sanksi dan hukuman berat menanti Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku yang menganiaya Arianto Tawakal, 14, siswa MTs di Tual hingga tewas. Sebab, kasus penganiayaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran di luar perikemanusiaan.
Sinyal hukuman berat itu langsung disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajaran Polda Maluku untuk memberikan hukuman berat terhadap Bripda MS.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/2).
Bukan hanya itu. Jenderal Listyo Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
“Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa Polri tidak pandang bulu terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Sejak awal, ia telah menyampaikan terhadap (personel) yang baik akan berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar, tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ucapnya.
Kabar terkini, Senin hari ini, Polda Maluku akan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT. Namun hingga kini belum terkonfirmasi hasil sidang etik terhadap nasib Bripda MS tersebut.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Mapolda Maluku.
Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sementara, anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom.
Menurutnya, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka.
Sedangkan untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.
Sebelumnya, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai wajah terutama pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Saat itu pula, korban bersimbah darah mengucur deras. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. (*)



