INDOSatu.co – JAKARTA – Insiden penganiayaan yang dilakukan Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku terhadap Arianto Tawakal, 14, siswa MTs di Tual hingga tewas mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, selain mengecam, insiden penganiayaan yang dilakukan Masias Siahaya akan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.
“Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (22/2).
Menurut Yusril, tindakan anggota Brimob tersebut benar-benar biadab dan di luar perikemanusiaan. Ia menegaskan bahwa polisi adalah aparat negara sekaligus penegak hukum yang wajib memberikan perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban.
“Karena itu, kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.
Yusril juga menekankan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang wajib ditindak tegas. Ia menyebutkan, pelaku harus menjalani dua proses hukum sekaligus.
Pertama, dibawa ke sidang etik dengan ancaman pemecatan sebagai anggota kepolisian. Kedua, diadili di pengadilan pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.
Yusril menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) yang dinilai cepat merespons kasus tersebut.
Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Menurut Yusril, langkah tersebut menunjukkan perubahan sikap Polri yang lebih terbuka dan rendah hati ketika jajarannya melakukan kesalahan.
Selain itu, Polres Maluku Tenggara disebut telah mengambil tindakan cepat dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Yusril juga menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri—yang ia menjadi salah satu anggotanya—terus membahas upaya perbaikan citra dan sistem kepolisian.
Pembahasan meliputi berbagai aspek penting, seperti pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal.
“Yang pasti, Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” pungkas Guru Besar Hukum Tata Negara UI tersebut. (*)



