Anthony Budiawan: Banyak Konstitusi yang Dilanggar, Jokowi Layak Dimakzulkan

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Menjalankan konstitusi secara konsekuen merupakan hal yang mutlak. Harapannya, untuk memastikan bahwa negara ini dijalankan sesuai dengan keinginan rakyat dan untuk memberikan kesejahteraan pada rakyat.

Dan jika ada pemimpin atau wakil rakyat yang melanggarnya, maka rakyat berhak guna meminta pemimpin atau wakilnya untuk berhenti dari jabatannya. Konsekuensi itu perlu dilaksanakan agar dalam menjalani pemerintahan, presiden tetap berjalan sesuai konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Managing Director PEPS, Anthony Budiawan, dalam acara Webinar dengan tajuk ‘Presiden Jokowi Layak Dimakzulkan’, Jakarta, Selasa (13/6).

Anthony Budiawan menyatakan, presiden dapat diberhentikan jika melakukan tindakan berkhianat pada negara. Berkhianat pada negara ini sama dengan melanggar konstitusi. Yaitu, melalui beberapa kebijakan yang mencederai konstitusi. “Jika melakukan hal tersebut, maka Presiden layak diberhentikan,” kata Anthony.

Baca juga :   Berlakukan Sistem Proporsional Tertutup, Abdul Kholik: MK Buat Langkah Mundur

Salah satu contoh kebijakan yang dapat dinyatakan sebagai pelanggaran konstitusi adalah Perppu Cipta Kerja, yang disusun atas dasar narasi adanya krisis ekonomi global.

“Perppu yang terindikasi melanggar konstitusi ini akhirnya disahkan oleh DPR, walaupun mekanismenya sendiri dapat dikatakan tidak sah. Menurut UU yang berlaku, Perppu itu harus disahkan pada masa sidang berikutnya. Tapi itu tidak. Perppu itu baru disahkan pada Februari. Ini ada indikasi pelanggaran,” urai Anthony.

Contoh lainnya, Badan Otorita sebagai Kepala IKN. Yang mana, sesuai dengan aturan tentang pemerintah daerah, harusnya sesuai struktur yang ada, yaitu provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota.

Baca juga :   Jokowi Nyapres 2024, SMRC: Mayoritas Rakyat Menolak

“Tak ada pemerintahan daerah yang berupa Badan Otorita. Ini melanggar pasal 18, ayat 1 sampai 6 dilanggar semua. Apalagi, pemimpin daerah itu dipilih secara demokratis. Badan Otorita diangkat, dengan alasan bahwa daerah tersebut adalah daerah khusus,” tukas Anthony.

Yang terbaru, kata Anthony, penjabat kepala daerah, yang diangkat untuk menggantikan kepala daerah yang telah habis masa menjabatnya.

“Dalam pasal 18, jelas bahwa pemimpin daerah harus dipilih secara demokratis. Ini jelas melanggar,” tekan Anthony.

Anthony juga menyebutkan beberapa contoh lainnya, seperti Perppu No 1 tahun 2020 terkait proses pembentukan perubahan APBN dan indepedensi Bank Indonesia yang tidak memperbolehkan BI membeli Surat Berharga di pasar primer.

Baca juga :   Anies Bicara Blak-blakan Batal Diusung PDIP. Ternyata Ini Penyebabnya...

“UU itu merupakan turunan dari konstitusi. Artinya, kalau kita melanggar UU sama saja dengan melanggar konstitusi. Dan UU haruslah sejalan dengan konstitusi. Artinya, jika presiden melanggar UU atau membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi, maka sama saja dengan berkhianat pada negara,” pungkas Anthony.

“Sebenarnya sudah layak presiden dimakzulkan, karena sudah melanggar konstitusi dan UU. Apalagi para pembantu kabinet dan DPR yang juga ikut melanggar harus dianggap sebagai penghianat Konstitusi,” tandasnya. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *