INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah menimbulkan polemik, dan mengarah perpecahan bangsa, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Mantan Danjen Kopassus itu memutuskan bahwa empat pulau itu kembali masuk wilayah administratif Provinsi Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6). Kembalinya empat pulau ke pangkuan Aceh itu sekaligus menganulir Kepmendagri yang mengesahkan empat pulau itu milik Sumatera Utara.
Dengan keputusan Presiden Prabowo terkait status empat pulau tersebut, hal itu menunjukkan betapa amburadulnya sistem administrasi pemerintahan sebelum Prabowo. Presiden Prabowo harus berjibaku membenahi kabinet yang dianggap banyak kalangan masih campuran dengan rezim era Jokowi.
Bahkan, ada yang menengarai, beberapa menteri terkesan menjaga dan mengamankan kepentingan Jokowi. Lambat laun, akhirnya terungkap siapa-siapa menteri yang bekerja untuk rakyat dan yang bekerja untuk mengamankan kepentingan Jokowi. Keputusan Prabowo soal empat pulau itu merupakan bagian dari upaya perbaikan agar roda pemerintahan Prabowo berjalan lancar.
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.
Menurut Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh. Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.
Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. (*)



