INDOSatu.co – TUBAN – Siap membawa ke ranah pidana. Luapan kemarahan tim pemenangan paslon cabup dan cawabup, Riyadi-Wafi muncul ke permukaan menyusul rusaknya alat peraga kampanye (APK) di beberapa lokasi yang dirusak orang tak dikenal. Dan APK yang dirusak jumlahnya relatif banyak.
Akhir-akhir ini, viral di media sosial terjadinya perusakan APK salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di berbagai tempat di Tuban. Hasil penelusuran INDOSatu.co di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, misalnya, telah ditemukan baliho Riyadi-Wafi di depan rumah warga, juga dirusak.
Eko pemilik rumah yang dipasangi APK berupa baliho yang dirusak, menyampaikan bahwa, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa pelaku pengerusakan APK yang ada di depan rumahnya.
Eko menambahkan bahwa semalam baliho yang ada di depan rumahnya masih dalam keadaan baik, namun tadi pagi ketika dia lewat sudah dalam kondisi tersobek.
“Ini (baliho, Red) tadi malam masih bagus, tapi pagi sudah sobek. Ini sepertinya pakai cutter (alat pemotong, Red), bekas sobekannya lurus tidak seperti jika tertiup angin,” kata Eko.
Dikonfirmasi di Posko Pemenangan Paslon Riyadi-Wafi, Muhammad Musa, salah satu tim sukses pasangan nomor urit 1 tersebut, menyampaikan bahwa, pihaknya telah mendapat laporan dari relawan pemenangan Riyadi-Wafi di berbagai kecamatan.
Dia menyampaikan bahwa saat ini sedang mendalami kasus perusakan APK dan pihaknya segera akan melapor ke Bawaslu Tuban. “Sementara kami akan melakukan inventarisasi kasus-kasus tersebut, dan segera melaporkan ke Bawaslu,” ungkap Musa.
Musa menyampaikan, setidaknya terdapat 5 kecamatan di beberapa titik yang berbeda-beda terdapat perusakan APK tersebut. Dia juga menambahkan akan melakukan penelusuran di titik-titik lokasi yang dimaksud, dan mengecek ke masyarakat. Pihaknya juga akan melihat CCTV terdekat untuk mengungkap pelaku pengerusakan.
“Kami akan segera melapor, dan akan memidanakan pelaku pengerusakan,” pungkas Musa.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tuban Sutrisno Puji Utomo, M.H., ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa, pihaknya baru mendapat informasi dari media sosial, namun hingga kini belum terdapat laporan secara resmi terkait perusakan APK tersebut. Dia menyampaikan bahwa secara hukum, pihaknya juga akan melakukan penelusuran di titik lokasi perusakan APK yang dimaksud.
“Karena konsekuensi hukum dari perusakan APK ini masuk pada UU 10 Tahun 2016, dan pelanaggaran itu bisa ke ranah pidana,” terang Sutrisno. (*)