Bawaslu-KPU Tuban Diskusi dengan Insan Pers terkait Aturan dan Sosialisasi Kampanye

  • Bagikan
LANCAR: Suasana diskusi Bawaslu-KPU Tuban bersama jurnalis terkait sosialisasi aturan dan kampanye di kantor Bawaslu Tuban, Kamis (7/11).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Di tengah masa kampanye, berbagai cara dilakukan oleh para pengusung dan pendukung calon bupati dan wakil bupati untuk memperoleh simpati dari para pemilih, salah satu jalan untuk meraup simpati itu bisa juga diperoleh melalui media masa. Bersamaan dengan hal tersebut, guna menjaga kondusivitas di tengah Pilkada, maka ada peraturan yang berlaku, untuk menjaga supaya Pilkada bisa berjalan sesuai azasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban menggelar sosialisasi iklan dan media kampanye di gedung Bawaslu setempat, Kamis (7/11) malam. Kegiatan tersebut berlangsung lancar.

Dimulai dengan pemaparan materi dari Komisioner Bawaslu M. Sudarsono, dilanjut dengan materi kedua dari KPU Tuban Gunawan Wihandono. Setelah materi selesai, dilanjut dengan sesi diskusi dari para wartawan dengan kedua pemateri, sehingga kegiatan tersebut menjadi lebih hidup.

Baca juga :   Segera Dikirim ke Gubernur dan Mendagri, Lima Raperda Lamongan Disahkan DPRD

Dari pemateri Bawaslu, M. Sudarsono menyampaikan bahwa, kampanye melalui media cetak, ataupun elektronik itu diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa proses kampanye melalui media cetak dan elektronik berlangsung 14 hari terakhir sebelum masa tenang.

Baca juga :   Ikuti MCP, Lamongan Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Jadi, mulainya kampanye melalui media massa itu besok 10 hingga 23 November 2024,” jelas Nonok, sapaan akrab Komisioner Bawaslu Tuban tersebut.

Selain membahas tentang jadwal kampanye melalui media masa, Nonok juga menyinggung tentang pendanaan dalam kampanye melalui media massa. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 29 dijelaskan bahwa, KPU memfasilitasi kampanye melalui media cetak maupun elektronik. Dalam peraturan tersebut, juga tidak dilarang jika ada calon yang hendak memasang iklan untuk berkampanye selama masih di dalam jadwalnya, karena jika melanggar jadwal, maka akan dikenakan sanksi.

Baca juga :   Lamongan Butuh ASN yang Berintegritas, Yuhronur Langsung Serahkan 102 SK CPNS

Sejalan dengan yang disampaikan Nonok, Gunawan Wihandono juga membenarkan tentang apa yang dipaparkan sebelumnya. Dia menambahkan KPU telah menganggarkan untuk fasilitas kampanye melalui media cetak maupun elektronik.

Ditemui oleh awak media setelah acara tersebut, Nonok menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah supaya awak media bisa mengetahui jadwal kegiatan kampanye melalui media masa. Selain itu, juga berdiskusi tentang peraturan perundang-undangan tentang hal tersebut. Karena jika itu dilanggar, terdapat konsekuensi denda, juga pidana. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *