Bea Cukai Musnahkan Ribuan BMN Senilai Rp 2,2 Miliar

  • Bagikan
TAK PUNYA DOKUMEN: Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas memusnahkan berbagai barang yang akan diekspor maupun diimpor. Namun, sayangnya, pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen, sehingga diamankan sebagai BMN.

INDOSatu.co – SEMARANG – Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan ribuan barang milik negara (BMN) senilai Rp 2,2 miliar. Pemusnahan ini merupakan salah satu penyelesaian atas barang milik megara eks Kepabeanan dan Cukai dari importasi melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan, BMN yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas yang berasai dari importasi melalui Pelabuhan Tanjung Emas berupa 3.652 karton minuman mengandung etil alkohol dengan jenis 3.600 carton bir dengan nilai barang mencapai Rp 1,1 milliar dan nilai cukai mencapai Rp 1,9 miliar.

Tidak hanya itu. Ikut juga dimusnahkan 200 unit mesin bitcoin dengan nilai mencapai Rp 200 juta, kemudian 604 pasang sepatu, 1.140 pcs makanan hewan, 330 ctns refrigerant R-22, ratusan unit elektronik berupa ipad, telepon genggam, dan laptop dalam berbagai merek, ratusan package produk pertanian, obat, dan suplemen, alat kesehatan, dan lain-lain.

Baca juga :   Guru Agama Cabuli 15 Siswi, Pelaku Diamankan Polisi

Selain itu, BMN yang dimusnahkan melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang berupa 495 unit sextoys, puluhan bibit dan benih tanaman, puluhan box obat dan suplemen, kosmetik, senjata tajam, berbagai macam jenis bahan makanan dan lain-lain.

“Jadi, sebagian besar BMN merupakan barang lartas (dilarang dan/atau dibatasi), dimana pemilik barang atau importir tidak dapat melampirkan dokumen perizinan dari instansi terkait, baik melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Bandara Ahmad Yani, maupun Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan Penyelenggara Pos,” katanya.

Anton menambahkan, barang yang diamankan itu merupakan penerimaan negara, dalam kurun waktu dari 1 Januari 2020 sampai dengan pertengahan 2021. Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 642 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan penyelesaian 306 SBP dikenakan Sanksi Adminitrasi sebesar Rp 17 miliar.

Baca juga :   Polsek Tembalang Amankan Pengedar Obat Daftar G

Kemudian, 65 SBP melalui reekspor senilai Rp 53,4 miliar, bahkan telah diserahkan ke instansi berwenang berupa 11 SBP Penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekusor terdiri dari 8.83 kilogram Methampetamin dan NPP lainnya dengan total nilai Rp 13,25 miliar diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan BNN Provinsi Jawa Tengah.

Satu SBP Baby Lobster diselesaikan melalui penyidikan, sebanyak 24.650 benih senilai Rp 2.6 miliar bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan: Cc. 32 SBP diserahkan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang untuk dimusnahkan dengan nilai Rp 12 miliar.

Satu SBP Penindakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Merk Gillete sejumlah 185 Ctn dengan rincian : 390.000 tangkai pisau cukur dan 521.280 kepala pisau cukur diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga :   Bermasalah, Tower di Kelurahan Tanjung Mas Disegel

Sementara itu, 180 SBP ditetapkan sebagai BMN diselesaikan melalui lelang senilai Rp 2,2 miliar dan dihibahkan senilai Rp 979 juta, yakni satu Kontainer Kedelai ke Pemprov Jawa Tengah, 13 unit laptop kepada akademisi.

“Sedangkan masih dalam proses hibah empat Kontainer Rotan yang rencana akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 804 unit laptop yang rencana akan dihibahkan ke Pemerintah Kota Semarang,” tambahnya.

Anton mengaku dengan pemusnahan ini diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Bea Cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai dengan ketentuan. Selain dilelang dan dihibahkan, Bea Cukai juga dapat memusnahkan barang dengan kategori busuk, kadaluwarsa, dilarang diekspor atau diimpor, tidak mempunyai nilai ekonomis, berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. Diharapkan pula, masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku dalam mengimpor barang. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *