INDOSatu.co – TUBAN – Sidang kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan pasutri dukun, 62, dan Sugianto, 64, suaminya, warga Desa Besowo Kecamatan Jatirogo melaporkan Ernawati warga Desa Sarigede, Kecamatan Bancar memasuki tahap pengambilan keterangan dari pihak terdakwa.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban (4/12) menggelar sidang pelaporan Suratmi dan suaminya terhadap Ernawati dalam kasus penggelapan mobil. Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta keterangan terhadap terdakwa terkait kasus tersebut.
Rizki Yanuar, S.H., M.H., humas PN Tuban menyampaikan bahwa, sidang yang digelar terhadap terdakwa Ernawati telah memasuki tahap pengambilan keterangan oleh terdakwa. Sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang, tepatnya pada 11 Desember.

Dalam sidang tersebut, Ernawati menyampaikan 4 video berdurasi 6 menit. Ermawati menyampaikan bahwa video tersebut adalah momen ketika dia hendak meminta uangnya Rp 4.2 miliar kepada Suratmi, namun karena uang tersebut sudah tidak ada, Ernawati akhirnya meminta mobilnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nur Aziz menyampaikan kepada awak media bahwa, dalam sidang pengambilan keterangan, terdakwa tadi menjelaskan bahwa mobil yang dipermasalahkan oleh pelapor merupakan harta gono-gini milik kliennya Ermawati dengan mantan suaminya Nur Sodik.
Hal itu juga disampaikan bahwa sudah ada penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa dua mobil itu adalah hasil gono-gini dengan mantan suaminya, bukan uang dari Suratmi.
“Yang pasti, dari keterangan terdakwa tadi sangat jelas bahwa dua unit mobil yang dilaporkan oleh Saudara Suratmi dan Sugianto itu adalah hasil gono-gini dengan mantan suami Ernawati, Nur Sodik,” ungkap Aziz.
Dia juga menambahkan bahwa dalam sidang tersebut, terdakwa menyampaikan 4 video berdurasi 6 menit sebagai bukti. Dia juga menambahkan bahwa dalam video tersebut, Suratmi mengakui jika mobil tersebut adalah milik Ernawati, juga uang sejumlah Rp 4,2 miliar adalah uang milik Ernawati yang dititipkan pada Suratmi.
“Kemudian menurut pengakuan Suratmi, uang itu habis untuk membangun kandang, membeli tanah, membeli rumah, dan lain sebagainya,” ungkap Aziz.
Aziz mempertegas bahwa, dalam video tersebut 2 buah mobil yang dipermasalahkan oleh Suratmi tidak diminta paksa oleh Ernawati. Akan tetapi Sugianto memberikan langsung kepada Ernawati.
Dalam sidang Ermawati menyampaikan kenapa nama dalam BPKB mobil yang dipermasalahkan atas nama Sugianto dikarenakan untuk menghindari pajak progresif kepemilikan mobil. Selain itu, dia telah mempercayai Suratmi dan suaminya layaknya orang tuanya sendiri.
Selain mobil, Ernawati mempercayakan uang Rp 4.2 miliar untuk dititipkan kepada Suratmi. Namun, dia malah diperkarakan dalam kasus penggelapan mobil yang diakui bahwa mobil itu sebenarnya miliknya sendiri.
Sebelumnya sampai ke persidangan, kasus tersebut bermula dari perkenalan Ernawati dengan Suratmi. Menurut Ernawati dalam ruang sidang mengatakan, dirinya mulai mengenal Suratmi sejak tahun 2017. Karena semakin akrab setelah itu Ernawati sering menitipkan uang hasil dia bekerja ke Suratmi.
Selain diakui sebagai orang tua sendiri, Ernawati pun sampai berani menitipkan uang kepada Suratmi dan suaminya puluhan juta setiap hari hingga akhirnya terkumpul Rp 4.2 miliar.
“Dia itu bilang titipkan saja ke saya (Suratmi, red.) saja, dari pada habis uangmu, kalau ditinggal suamimu (Nur Sodik) nanti kamu gak punya apa-apa, jadi gelandangan,” cerita Ermawati disertai isak tangis.
Sementara itu, versi lain menyebutkan pasutri Suratmi dan Sugianto justru ketiban apes. Pasangan lansia akhirnya melaporkan Ernawati hingga sampai di Pengadilan Negeri (PN) Tuban lantaran merasa ditipu daya janda muda yang menawarkan kerja sama persewaan mobil dengannya.

Atas dugaan penipuan tersebut, Suratmi dan Sugianto itu mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 710 juta. Saat ini, kasus tersebut telah sampai pada tahap persidangan di PN Tuban dengan permintaan keterangan saksi.
Atas perbuatan kriminal yang telah dilakukan, Ernawati, 36, si terdakwa hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari fakta di persidangan, terdakwa mulanya menyewa kedua mobil milik korban untuk disewakan kepada salah satu perusahaan tambang pada November 2022.
Kedua mobil disewakan dengan tarif masing-masing Rp 10 juta per bulan untuk mobil Mitsubishi Pajero dan Rp 6 juta untuk mobil Toyota Innova.
Berkat bujuk rayu tersebut, akhirnya korban menyerahkan kedua mobil beserta STNK dan BPKB kepada terdakwa. (*)