INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus berupaya untuk meningkatkan perekonomian di daerah setempat, salah satunya dengan memfasilitasi para pelaku usaha ultramikro atau UMKM untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang digelar di Aula Gajah Mada Lt 7 Pemda Lamongan, Sabtu (26/11).
Setiap pelaku usaha memang wajib memiliki NIB yang menjadi identitas serta bukti registrasi bagi pelaku usaha maupun menjadi bukti pendaftaran pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Pemkab Lamongan melalui Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan berkolaborasi dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) Lamongan memberikan 250 NIB kepada pelaku usaha mikro kecil dan UMKM.
“Pentingnya berusaha dengan memiliki NIB. Maksudnya, kalau sudah punya ini (NIB, Red) akan mendapatkan kejelasan identitas dan identifikasi, karena semua perlu ada dan punya NIB,” kata Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
Dengan diberikannya NIB tahap pertama melalui PNM ini, tercatat sebanyak 11.063 UMKM Lamongan telah memiliki NIB. Sedangkan data UMKM Kabupaten Lamongan terdapat sebanyak 130.006. Sehingga, Pemkab Lamongan terus berupaya menghidupkan program peningkatan UMKM secara berkelanjutan.
“Panjenegan dapat fokus berusaha, dan niati dengan yang baik, nanti insya Allah akan jadi, dan usahanya dapat usaha yang mudah berkembang. Gak usah bingung mikir modal. Ada PNM, KUR, Koperasi. Pemerintah menyediakan akses, kepentingan modal untuk pemilik usaha dalam menjalankan usahanya,” imbuh Pak Yes, sapaan akrab Bupati Lamongan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, Anang Taufik mengungkapkan, program NIB melalui PNM dan Deklanasda ini direncanakan akan diberikan kepada 10.000 pelaku usaha secara bertahap.
“Pelaku usaha portal utamanya NIB, nanti bisa mendapatkan PIRT, label halal, BPOM, merek dan lainnya. Sehingga nanti teman-teman akan mendapatkan NIB yang menjadi ketentuan bagi Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.
Tak hanya itu. Sebagai langkah informatif bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan, yang dinilai berdasarkan pada risiko dan skala kegiatan usaha, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha Pelaku ultramikro Kabupaten Lamongan, yang disampaikan oleh Ketua Dekranasda Kabupaten Lamongan, Anis Kartika Yuhronur Efendi. (*)