Berperan Pengadaan Chromebook, Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Satu persatu, mantan menteri di era Presiden Joko Widodo mendekam di penjara. Setelah melalui tiga kali pemeriksaan dan kajian yang mendalam, Kejagung resmi menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019-2022.

Kepastian status Nadiem itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Nurcahyo mengatakan, Kejagung memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Jadi, hari ini kita telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo kepada wartawan di Kejagung, Kamis (4/9).

Baca juga :   Kasus Whoosh, Prof. Iwan Minta DPR, BPK dan KPK segera Jalankan Fungsi

Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Sebab, Nadiem diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Dengan penatapan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung diharapkan dapat mengungkapkan aliran dana triliunan ke pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Selain Nadiem, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga saat ini juga sedang disidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Baca juga :   Dana Bansos Tembus Rp 496,8 Triliun, Said Abdullah Curiga Rawan Penyimpangan

Seperti yang pernah disampaikan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, seorang menteri pasti tidak berani jika tidak mendapat perintah dan arahan dari atasan. Dan itu yang dialami Tom dalam kasus importasi gula. Karena itu, tugas Kejagung diharapkan mampu mengungkap kotak pandora dalam kasus di Kemendikbudristek tersebut.

DIBORGOL: Penampakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai dikenakan pakaian oranye oleh petugas dari Kejagung setelah resmi dinyatakan tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Baca juga :   Dinilai Amanah, Warga Gorontalo Dukung Kembali Fadel Muhammad Jadi Anggota DPD 2024-2029

Empat tersangka itu adalah Jurist Tan, selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *