INDOSatu.co – YOGYAKARTA – Kasus penganiayaan yang dilakukan Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku berujung kematian yang menimpa Arianto Tawakal, 14, siswa MTs di Tual, Maluku, menyita perhatian akademisi. Salah satunya datang dari Pakar Hukum Pidana UMY, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum.
Karena kasus tersebut berujung pada kematian, Trisno Raharjo menilai sangat wajar jika publik marah. Karena itu, Trisno berharap perlu akuntabilitas institusi kepolisian dalam penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara terbuka dan transparan. ”Itu harus dilakukan demi keadilan,” kata Trisno singkat.
Dalam kasus tersebut, Trisno menilai, pasal yang paling relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan sangat bergantung pada hasil penyidikan. Menurutnya, terdapat dua kemungkinan konstruksi hukum yang dapat dikenakan, yakni tindak pidana yang menyebabkan kematian karena kelalaian atau pembunuhan apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan.
“Berdasarkan pengamatan awal, arahnya bisa mengarah pada pembunuhan, terutama jika melihat adanya tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara. Namun, untuk masuk ke pasal pembunuhan, juga tidak mudah dan harus dibuktikan secara kuat,” jelas Trisno.
Ia menekankan, pembuktian unsur kesengajaan menjadi titik krusial dalam perkara tersebut. Penyidik perlu mendalami apakah pelaku memiliki kehendak atau setidaknya menyadari bahwa tindakannya berpotensi menyebabkan kematian, terlebih jika dilakukan saat korban sedang mengendarai kendaraan dalam kondisi bergerak.
“Ketika seseorang menggunakan kekuatan berlebih, apalagi dalam situasi korban sedang berkendara dengan kecepatan tertentu, harus dilihat apakah dalam kesadarannya terdapat kemungkinan bahwa tindakan itu bisa menyebabkan kematian. Ruang untuk masuk dalam kategori pembunuhan memang terbuka, tetapi ini memerlukan pendalaman yang serius dan objektif,” ujarnya.
Karena itu, kata Trisno,guna menjaga independensi proses hukum, Trisno menilai penting adanya keterlibatan tim independen guna memastikan objektivitas penyidikan, mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia menilai tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Trisno mempertanyakan apakah tindakan patroli dan penanganan situasi tersebut memang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Brimob, khususnya apabila kondisi wilayah dalam keadaan normal.
“Jika itu bukan tupoksi Brimob dan situasinya tidak dalam kondisi kerusuhan besar, maka tindakan tersebut bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Apakah tidak ada aparat setempat yang dapat menangani? Apakah harus Brimob yang turun? Ini yang perlu dievaluasi secara menyeluruh,” paparnya.
Terkait status pelaku sebagai anggota kepolisian, Trisno menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya menjadi faktor pemberat, bukan meringankan. Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dibandingkan warga sipil.
Karena itu, Trisno mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan distribusi personel kepolisian. Menurutnya, jumlah personel yang besar harus diimbangi dengan penempatan yang proporsional dan tepat sasaran, bukan menumpuk pada jabatan struktural yang minim interaksi dengan masyarakat.
“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Saya mendorong adanya komunikasi intensif antara penyidik dan jaksa, bahkan jika perlu melibatkan pegiat hak asasi manusia dalam proses gelar perkara untuk memastikan akuntabilitas,” pungkasnya. (*)



