Boikot Umat atas Indomaret

  • Bagikan

TINDAK lanjut aparat pemerintahan atas penggusuran sekaligus penghancuran Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas 149 Bandung hingga kini belum jelas. Padahal, penghancuran bangunan cagar budaya tersebut telah masuk ranah pidana. Dalam kasus tersebut, setidaknya UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 telah dilanggar. Pihak terkaitnya adalah PT KAI dan atau PT Indomarco Prismatama, pemilik Indomaret.

Indomaret yang dikelola PT Indomarco hingga kini masih beroperasi, meski memiliki masalah dalam perizinan bangunan dan perizinan usaha. Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Salim Group atau keluarga Lim Swie Liong ini harus ditindak tegas.

Dalam kaitan keagamaan, umat Islam sering menghadapi masalah akibat arogansi Indomaret atau pemiliknya PT Indomarco Prismatama tersebut. Peristiwa di Jalan. Cihampelas 149 Bandung sangat nyata di mata publik. Masjid Cagar Budaya dihancurkan dan di atas tanah bekas penghancuran dibangun gerai Indomaret. Sangat kuat dugaan ada “permainan” antara PT KAI dengan Indomaret. Perlu diusut modus kongkalikong seperti ini.

Baca juga :   Israel-AS Main Keroyok, Iran tak Terkalahkan

Di Jember, Jawa Timur, awal Februari 2023 juga terjadi masalah serius, yakni terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan gerai Indomaret yang dikaitkan dengan pelaksanakan salat jumat. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh memprotes keras atas kesewenang-wenangan Indomaret tersebut.

Tahun 2021, PT Indomarco Prismatama atau Indomaret di Jakarta lebih ngeri lagi. Mereka diduga melakukan kriminalisasi pada karyawannya yang bernama Anwar Bessy akibat protes karyawan atas pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri. Ancaman boikot dan aksi di depan Indomaret siap dilakukan FSPMI. Bahkan, KSPI mengancam boikot Indomaret untuk seluruh Indonesia.

Baca juga :   Kesepakatan Jokowi-Xi Jinping, Miliki Potensi Resiko Laten

Komisi D DPRD Jember pada tahun 2010 juga pernah memanggil PT Indomarco Prismatama pemilik Indomaret atas pengaduan sejumlah karyawan yang dipersulit atau dilarang melakukan salat jum’at. Atas pemanggilan tersebut, pihak Indomaret tidak hadir.

Keserakahan Indomaret sering meresahkan, bahkan dalam kasus Cihampelas 149 bukan lagi meresahkan tetapi merusak. Aparat pemerintahan dan hukum semestinya lebih gesit untuk cepat bertindak. Sementara masyarakat, khususnya umat Islam wajar mulai mempertimbangkan melakukan boikot untuk tidak berbelanja ke gerai Indomaret.

Baca juga :   Indonesia Gelap, Indonesia Bubar 2030?

Konglomerasi dan kapitalisme ekonomi merajalela di depan mata. Ekonomi kaum menengah dan bawah terus tergerus. Mafia ikut bermain dengan menempel pada kekuasaan dan dunia usaha. Indomaret adalah wajah buruk dari kesewenang-wenangan dan keserakahan itu.

Jika pelanggaran hukum dibiarkan, tentu tidak salah jika masyarakat ikut membantu untuk menghukum.
Cihampelas 149 adalah monumen kejahatan, bahan kegilaan.

M. Rizal Fadillah;
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan, tinggal di Bandung.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *