INDOSatu.co – LAMONGAN – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi membuka seminar dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang digelar oleh Pemkab Lamongan bersama Forkopimda Kabupaten Lamongan di Pendopo Lokatantra, Selasa (16/12).
Seminar dan sosialisasi yang digelar untuk menandai Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke 54 itu diharapkan dapat memperluas pemahaman publik serta memastikan implementasi yang tepat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang itu, sangat diperlukan untuk hukum di Indonesia. Secara politis, KUHP yang baru tersebut menggantikan KUHP warisan kolonial, yang diharapkan akan membawa perubahan signifikan seperti keadilan restoratif, pengakuan hukum adat (living law), perluasan pidana korporasi, hukum pidana modern Indonesia yang lebih berkeadilan dan humanis, serta selaras dengan nilai Pancasila dan HAM.
Lalu ada poin sosiologis di dalamnya, yang mencerminkan kondisi sosial masyarakat Indonesia. Juga praktis karena WvS (Wetboek van Strafrecht) peninggalan Belanda belum ada terjemahan resmi dari Negara Republik Indonesia. Serta adaptif untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi.
Disampaikan Bupati yang akrab disapa Pak Yes, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Korpri, serta masyarakat Lamongan harus memahami dan menerapkan KUHP yang segera akan diberlakukan itu.
Sehingga, kata Pak Yes, akan menciptakan sistem hukum pidana yang berdaulat, modern, dan kontekstual, dan mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum, sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
“Seluruh ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat di Kabupaten Lamongan tidak hanya profesional, tetapi juga harus dilandasi dengan norma-norma hukum, sehingga seluruh kebijakan kita beriringan,” tutur Pak Yes.
Hadir sebagai narasumber, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang juga anggota tim perumusan KUHP baru I Gede Widhiana Suarda. Gede Swarda mengungkapkan bahwa, hadirnya KUHP baru bukan beratnya menjinakkan pidana. tetapi memberikan ruang untuk masyarakat.
Selain itu, KUHP tersebut menekankan pada keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif, dengan perlindungan hak asasi manusia serta nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat Indonesia. (*)




