Bupati Lamongan Dikukuhkan Mendagri sebagai Korwil Apkasi Jatim

  • Bagikan

INDOSatu.co – LAMONGAN – Bupati Lamongan, Jawa Timur, Yuhronur Efendi dikukuhkan sebagai koordinator wilayah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Jawa Timur periode 2025-2030 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (17/7).

Menurut Pak Yes, sapaan akrab Bupati Yuhronur, Apkasi merupakan instrumen penting untuk merealisasikan efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga, kata Pak Yes, menjadi lebih efektif dalam mengawal pelaksanaan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga :   Sita Ratusan Juta, KPK OTT Bupati Probolinggo dan Suami

Terlebih, ungkap Pak Yes, kabupaten adalah ujung tombak sekaligus garda terdepan untuk mendorong perubahan dan percepatan pembangunan. Yangmana tujuannya adalah pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.

Seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam sambutannya, kata Pak Yes, bahwa kabupaten memiliki peran besar dalam kemajuan negara. Namun dari segi anggaran, kabupaten tidak memiliki anggaran berlebih.

Baca juga :   Jawab Pertanyaan Anggota DPRD, Bupati Tegaskan Infrastruktur Menjadi Prioritas RAPBD 2023

Sehingga, Mendagri berharap diperlukan keaktifan kepala daerah untuk melakukan aksi guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena PAD  adalah kunci kemajuan daerah.

Guna memajukan PAD, pemerintah daerah harus memberikan ruang kemudahan berusaha dan investasi swasta (menghidupkan swasta), mempermudah regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, memberdayakan dan meningkatkan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan layanan umum daerah (BLUD).

Baca juga :   Bupati Nilai Bagian dari Ekonomi Kreatif, Kontes Bonsai Semarakkan HJL 454

Selain itu, Mendagri juga berharap kepala daerah memastikan situasi politik dan keamanan yang terjamin, serta Percepatan Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *