Bupati Ponorogo Tersangka, KPK Klaim Lakukan OTT sampai Tujuh Kali

  • Bagikan
RESMI TERSANGKA: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (dua dari kanan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam kasus rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo Jawa Timur.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Penetapan tersangka terhadap Sugiri itu terkait dengan pengurusan jabatan, proyek di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pengumuman tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Ahad dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan intensif dan menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga :   Massa Bubarkan Diskusi Selamatkan Partai Golkar, Jurnalis Jadi Korban Kekerasan

Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan. OTT ini menjadi yang ketujuh pada tahun 2025.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu Sug, selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad dini hari.

Asep menjelaskan, penetapan Sugiri sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukannya unsur dugaan peristiwa tindak pidana korupsi.

Baca juga :   Proyek KCJB Penuh Masalah, Fraksi PKS Usulkan Dibentuk Pansus Hak Angket

Selama 2025, KPK mengklaim melakukan OTT beberapa kali. Pertama, menangkap anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Baca juga :   Ramai Jadi Sorotan Publik, Asep Akui KPK Selidiki Kasus Whoosh

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *