Cabut 4 Usaha Tambang di Raja Ampat, Mensesneg: Presiden yang Putuskan

  • Bagikan
SUMBER BENCANA: Mensesneg Prasetyo Hadi (dua dari kanan) saat mengumumkan pencabutan empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6).

INDOSatu.co – JAKARTA – Terungkap menjadi pertambangan yang melanggar banyak regulasi, pemerintah akhirnya resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keempat perusahaan itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Dalam keterangannya kepada awak media, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa, keputusan pencabutan secara langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat itu. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ucap Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6).

Baca juga :   Rusak Konservasi Alam, DPR RI Minta Negara Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat

Proses pencabutan ini telah melalui proses koordinasi dan pengumpulan data secara objektif di lapangan. Menurut Prasetyo, sebelumnya Presiden telah menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan.

“Pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada bulan Januari lalu. Dalam peraturan tersebut termasuk di dalamnya penertiban terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam.

Baca juga :   Ketum PBNU sebagai Mandataris, Gus Yahya: Berhenti Harus melalui Muktamar

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Mensesneg pun mengapresiasi perhatian seluruh masyarakat yang turut menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut. Apresiasi ini juga disampaikan kepada para pegiat sosial yang turut menyampaikan masukannya kepada pemerintah.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ungkapnya.

Baca juga :   Gubri Ikut Terjaring, Jubir KPK: Uang dalam OTT Riau Rp 1 Miliar Lebih
SAKSI BISU: Foto kapal TB JKW Mahakam dan Dewi Iriana pengangkut Nikel di Raja Ampat.

Di samping itu, Prasetyo Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di publik. Mensesneg juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mencari informasi kebenaran kondisi objektif di lapangan.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Itulah keputusan dari pemerintah,” tutupnya.   

Turut hadir dalam keterangan pers tersebut yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *