Dakwaan Jaksa KPK tak Meyakinkan, Ira Puspadewi Direhabilitasi Prabowo

  • Bagikan
DENGAR ASPIRASI: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya memastikan Ira Puspadewi dkk mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

INDOSatu.co – JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto kembali menggunakan kewenangannya untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan direktur utama (dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi. Surat rehabilitasi itu sudah ditandatangani Prabowo di Jakarta, Selasa (25/11).

Dengan rehabilitasi Prabowo tersebut, Ira beserta dua rekannya dipastikan tidak akan menjalani hukuman penjara alias bebas. Dengan demikian, tampak nyata Ira dan dua rekannya hanya menjadi korban kriminalisasi hukum. Orang yang tidak korupsi dan menerima suap apapun, divonis penjara.

“Alhamdulillah, hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa petang WIB.

Saat mengumumkan itu, Dasco didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya. Menurut Dasco, Prabowo menggunakan kewenangannya melakukan rehabilitasi merespons aspirasi masyarakat kepada DPR. Dasco memastikan dirinya mewakili lembaga legislatif dalam merespon kasus yang menimpa mantan dirut ASDP tersebut.

Baca juga :   Temukan Angka Kerugian Rp 1 Triliun, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, Presiden Prabowo telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut. Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan. Atas dasar itulah Presiden memutuskan memberikan rehabilitasi pada Ira.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara plus denda Rp 500 juta terhadap Ira Puspadewi. Ira yang juga pengurus pada Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata di PP Muhammadiyah itu dijerat oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.

Baca juga :   Deklarasikan Anies di Yogyakarta, Habil: Lihat Saja Nanti, Semoga Pj Ketum Datang

Ira sebelumnya mengaku, mengirimkan surat kepada Prabowo agar ia tidak dihukum atas kebijakan akuisisi perusahaan. Dengan rehabilitasi itu, Ira Puspadewi bebas dari hukuman. Nama baiknya pun dipulihkan dari tuntutan hukum.

Hak rehabilitasi yang dimiliki Presiden berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 14 ayat (1). Dalam pasal itu presiden berwenang memberikan rehabilitasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Dalam sidang putusan kasus tersebut, terjadi perbedaan pendapat diantara tiga majelis hakim yakni Sunoto sebagai ketua majelis hakim serta hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Ketua majelis hakim, Sunoto, yang memimpin sidang menyatakan terdakwa Ira tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, begitu juga dengan dua rekannya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga :   Dituding Ikut Besarkan Jokowi, BEM UGM Mosi Tak Percaya Rektor
TIDAK KORUPSI: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi didampingi kuasa hukum saat mengikuti sidang dalam kasus akuisisi PT JN oleh ASDP.

Hakim Sunoto menegaskan bahwa ketiga terdakwa dijatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging). Menurut Sun0to, Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terbukti secara meyakinkan.

Sejak awal KPK memang paling bernafsu menersangkakan Ira dkk. Bahkan, KPK mengapresiasi hakim memvonis Ira dkk. Dengan mengapresiasi hakim, apa yang disangkakan ternyata tidak terbukti. Meski tidak terbukti, tetap saja Ira dkk divonis penjara. Ternyata kebenaran tetap menemukan jalannya sendiri. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *