Dalami Aliran Dana OTT di Sumut, KPK: Jika Diperlukan, Bobby Bisa Diperiksa

  • Bagikan
DALAMI KASUS: Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyikapi penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Senin (24/11).

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan soal adanya kedekatan antara tersangka TOP, selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (26/6).

Asep mengaku bahwa KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang) dalam kasus tersebut. Adapun aliran uang yang tengah disidik adalah uang dari pihak swasta selaku pemberi suap.

Baca juga :   Capai Rp 327 Triliun pada 2023, MUI Pusat Dukung Berantas Judi Online

“Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.

Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution.

Dia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal sehingga terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dimintai keterangan. Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.

Baca juga :   Pimpinan MPR RI dan Ketua Umum PKB Sepakat Perbaikan Sistem Ketatanegaraan

Kelimanya adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :   Gandeng PPATK, KPK: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp 1 Triliun

Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *