Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Tiga Saksi

  • Bagikan
ANGKA AWAL: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kerugian negara dugaan korupsi kuota haji 2024 sebesar Rp 1 triliun lebih.

INDOSatu.co – JAKARTA – Para pelaku yang diduga menikmati dan bancaan dana hibah Pemprov Jatim dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak. Hal itu terjadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas tahun anggaran 2021–2022.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK memeriksa tiga saksi. Mereka yang diperiksa adalah anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Nur Hakim. Selain itu, juga ada dua orang dari pihak swasta, yaitu Miftahul Kamil dan Mohammad Ruji.

“Saksi hadir, dan didalami terkait peran maupun pengetahuannya atas pengajuan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dan lembaga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6).

Baca juga :   Fraksi PKS Tolak MBG Pakai Dana Zakat, HNW: Sebaiknya Fokus Awasi APBN Saja

Budi menjelaskan penyidik meminta keterangan Nur Hakim terkait besaran biaya komitmen yang diminta oleh pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Komitmen itulah merupakan dana yang diduga mengalir kepada sebagian anggota DPRD Jawa Timur.

Sebelumnya, pada Senin (23/6), KPK pemeriksaan empat orang saksi yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, PNS Ikmal Putra, dua orang swasta Ahmad Affandi dan Nur Aliwafa.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad senilai Rp 8,1 miliar. Juru Bicara KPK yang saat itu masih Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aset yang disita itu adalah tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta satu unit apartemen di Malang. Penyitaan itu dilakukan Rabu, 8 Januari 2025.

Baca juga :   Segera Panggil Khofifah, KPK Janji Umumkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah

Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022 silam.

Sahat telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ia dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan pada 26 September 2023 lalu. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca juga :   Beri Santunan Korban Longsor Pekalongan, Agus Jabo: Totalnya Rp 1,4 Miliar

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini.

Dari 21 tersangka itu, empat tersangka di antaranya sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, satu di antaranya politikus Gerindra Anwar Sadad, dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *