Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kabag Umum-BMN Kemenag

  • Bagikan
GALI KETERANGAN: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan KPK memanggil sejumlah pihak terkait dugaan mark-up Whoosh yang sangta mahal dan menjadi proyek rugi.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kabar terkini, KPK mengungkapkan telah memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (Kabag Umum dan BMN) Kementerian Agama Eri Kusmar (EK) terkait aliran uang kasus kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Eri Kusmar diperiksa mengenai hal tersebut saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada Kamis (23/10).

“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kemenag,” ujar Budi.

Baca juga :   Guru Besar UIN Suka: Gerakan Coblos Semua Makin Besar jika MK Kabulkan Kotak Kosong

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa KPK memastikan penyidikan perkara kuota haji masih berlanjut. Salah satu buktinya, kata dia, terungkapnya penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akibat kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Baca juga :   Saksi Kasus Kuota Haji Mangkir, Jubir KPK Janji akan Jemput Paksa

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca juga :   Pemerasan Naker Asing, KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemenaker Tersangka

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *