INDOSAatu.co – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa, dirinya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa satu suara terkait dana daerah yang tidak boleh mengendap di bank. Dana itu harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta.
Ditanya soal perbedaan data simpanan pemda antara Kemendagri dan Kemenkeu, Menurut Tito, tidak ada perbedaan prinsip antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbedaan itu hanya teknis dalam metode pelaporan.
Tito menjelaskan, selisih sekitar Rp 18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri masih sangat wajar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp 215 triliun. Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp 233 triliun per Agustus 2025.
Menurut Tito, selisih dua bulan waktu pelaporan itulah yang menjelaskan perbedaan angka. “Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp 233 triliun, lalu Oktober Rp 215 triliun, artinya Rp 18 triliun itu sudah dibelanjakan,” pungkasnya. (*)



