Dari 72 Unit Disita Kejagung, 10 Mobil Mewah PT Sritex Dibawa ke Jakarta

  • Bagikan
DIAMANKAN: Puluhan mobil mewah milik PT Sritex dalam penjagaan petugas TNI setelah resmi disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus kredit macet perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah melalui penyidikan secara maraton, Kejagung menyita sebanyak 72 unit ragam jenis kendaraan milik PT Sritex, Selasa (8/7). Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank-bank pemerintah kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, rangkaian penyitaan dilakukan pada Senin hingga Selasa (7-8/7). Penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati di Kecamatan Sukoharjo, di Jawa Tengah (Jateng).

“Kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidan akorupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank-bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usaha,” kata Harli, Selasa (8/7).

Baca juga :   Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dua Rumah Mewah dan Uang Rp 26 Miliar

Bank-bank pemerintah yang memberikan kredit kepada PT Sritex sementara ini diketahui dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah. Selain itu juga bank-bank sindikasi, seperti Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total pemberian kredit oleh bank-bank tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,6 triliun.

Terkait dengan penyitaan 72 unit kendaraan dari PT Sritex tersebut, beberapa di antaranya merupakan mobil dengan harga tinggi di pasar. Mulai dari mobil jenis caravan, sedan, wagon, maupun SUV dari berbagai merk, seperti Toyota Alphard, Lexus, dan juga Mercedes Benz, dan Mercedes Benz Maybach, Honda, Subaru, dan lain-lain. Saking banyaknya mobil-mobil yang disita tersebut, kata Harli, tim penyidik tak dapat membawa semuanya ke Kejagung.

Baca juga :   Bandara IMIP Jadi Sorotan Publik, Ternyata Begini Respon Luhut...

Harli menerangkan, sementara ini, penyidik hanya dapat membawa 10 unit mobil mewah yang disita dari PT Sritex ke rumah penitipan barang rampasan negara yang berada di Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara 62 unit kendaraan lainnya yang juga sudah berstatus sita, dititipkan di Gedung PT Sritex dengan penjagaan dan pengawasan ketat dari satuan pengamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pekan lalu, penyidik juga menyita uang tunai Rp 2 miliar milik mantan dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) di Solo, Jateng.

Penyidik Jampidsus sudah menjerat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait PT Sritex ini. Mereka di antaranya adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020. Satu tersangka lagi adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang merupakan Dirut PT Sritex 2005-2022.

Baca juga :   Segera Deklarasikan Anies sebagai Capres, Riefky: Yang Terpenting Deklarasi 20 Persen

PT Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Tetapi perusahaan tersebut bangkrut dan dinyatakan pailit lantaran tak mampu membayar utang-piutang.

Kebangkrutan PT Sritex berdampak pada gelombang PHK 11 ribu karyawan pada Februari 2025 lalu. Terungkap, kebangkrutan PT Sritex diduga ada kaitannya dengan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank-bank pemerintah. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *