INDOSatu.co – JAKARTA – Aksi demo yang dilakukan buruh di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8) berlangsung tertib. Meski sempat terjadi saling desak dengan aparat keamanan, secara umum aksi demo tersebut berjalan lancar. Tidak seperti yang terjadi saat demo pada Senin (25/8) lalu.
Berdasarkan pantauan INDOSatu.co, sejak pagi massa sudah mulai terkonsentrasi di depan pagar gedung DPR. Mereka bergantian melakukan orasi. Meski demikian, menjelang siang, suasana mulai panas, seiring dengan massa yang terus berdatangan ke lokasi.
Namun, setelah melewati pukul 12.30 WIB, mereka mulai membubarkan diri. Masa buruh membubarkan diri karena waktu yang diizinkan dari pihak keamanan untuk melakukan aksi demo hanya dilakukan hingga pukul 13:00 WIB.
Setelah buruh melakukan bubar demo, ruas Jalan Gatot Subroto mulai dibuka secara bertahap untuk sepeda motor, tetapi belum tampak terdapat kendaraan roda empat yang melintas. Meski sudah bubar, tetapi aparat keamanan masih siap berjaga-jaga di sekitar lokasi demo buruh.
Sebenarnya aksi demo buruh hari ini akan digelar di dua tempat, yakni di depan DPR RI dan depan Istana Negara. Namun, untuk aksi di Istana Negara batal dilakukan karena keterbatasan waktu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi aksi demo kali ini yang dinilainya berjalan tertib. Namun, Said Iqbal mengungkapkan siap menggelar aksi lebih besar, bahkan melakukan mogok nasional apabila tuntutan para buruh tidak didengar pemerintah dan DPR.
“Ini aksi awal, bahkan kami siapkan aksi mogok nasional, jutaan buruh akan berhenti produksi, jika tuntutan kita tidak dipenuhi,” ucap Said Iqbal.
Berikut ini tuntutan para buruh yang disampaikan dalam demo hari ini. yakni menghapus outsourching dan tolak upah murah. Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK, Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
Selain itu, buruh juga mendesak agar disahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw. (UU Nomor 6 Tahun 2023-Pengganti UU No 13 2003. Pengesahan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029. (*)




