INDOSatu.co – JAKARTA – Ratusan ribu pengemudi ojek online (ojol) akan menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 20 Mei 2025. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer merespon aksi tersebut.
“Perjuangannya secara substansi kita mendukung,” kata Wamenaker Immanuel, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/5).
Sekitar 500.000 mitra pengemudi ojol rencananya akan turun ke jalan memprotes potongan biaya aplikasi hingga status ketenagakerjaannya. Ojol juga akan ikut aksi mematikan aplikasi (offbid) sebagai bagian protes.
Dia mengatakan, ikut memperhatikan kesejahteraan para pengemudi ojol, termasuk pada bagian perlindungan pekerja. Noel, sapaan akrabnya, menegaskan tengah memperjuangkan hak-hak pekerja mitra ojol.
Contohnya, kata dia, adalah upaya Kemnaker untuk menghadirkan Bonus Hari Raya (BHR) pada masa Hari Raya Idulfitri 2025.
“Perlindungannya ya, kita akan berjuangkan itu. Sikap kita jelas dari awal. Sikap kita akan memperjuangkan hasil mereka,” kata Noel.
Terkait rencana aksi tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi tidak melarang ribuan pengemudi ojek online (ojol) untuk menggelar unjuk rasa secara besar-besaran pada Selasa, 20 Mei 2025. Menyusul adanya ancang-ancang aksi demo dari ribuan mitra pengemudi (driver ojol) yang disertai penghentian sementara layanan aplikasi (off bid) massal.
“Soal besok, saya menghargai apa yang menjadi hak dari warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Jadi monggo, silakan menyampaikan aspirasinya,” kata Menhub di Jakarta, Senin (19/5).
Meski demikian, Dudy menyarankan mitra pengemudi tersebut menyuarakan aspirasinya langsung kepada perusahaan aplikator, semisal Grab atau Gojek. Di saat bersamaan, dirinya juga telah mempertemukan berbagai aplikator untuk menanyai kejelasan soal tuntutan ojol.
“Tapi sebenarnya kalau berkaitan dengan teknis, mustinya aspirasi itu disampaikan kepada para pelaku. Karena yang demo ini anak-anaknya,” ujar Menhub.
“Kami dengar ada itu, saya tanya satu-satu nih. Pertanyaannya kemarin kan soal tarif, kemudian status pegawai, diskon, segala macam. Itu lah yang kita tanyakan kepada para pelaku,” kata Dudy.
Adapun dalam sesi pertemuan dengan pengurus aplikator layanan transportasi online, Menhub turut menanyakan soal besaran potongan komisi untuk mitra driver oleh perusahaan, yang diklaim lebih besar dari ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. (*)