INDOSatu.co – TUBAN – Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban yang terdiri dari komponen pemerintah, perwakilan pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja menggelar pleno pada Kamis (12/12) siang.
Rapat pleno yang digelar di ruang Aryo Tejo tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., mewakili Bupati Tuban. Ditemui secara doorstop oleh awak media, Budi, sapaan akrabnya, menyampaikan kenaikan UMK di Tuban akan linier dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan 6.5 persen dari UMK sebelumnya.
“Jadi, ini nanti kita hanya menentukan rekomendasi, kami batasi besok harus sudah ditandatangani oleh Bupati terus kami sampaikan ke Provinsi, kan yang melakukan penetapan itu kan Provinsi,” ungkap Sekda.
Budi berharap, dengan peningkatan UMK ini, juga akan meningkatkan produktivitas dari perusahaan. Selain kenaikan produktivitas, dia juga berharap untuk peningkatan kesejahteraan dari para pekerja.
Ditemui usai rapat pleno, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Rohman Ubaid menyampaikan, mengacu dan memedomani Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bahwa ada kenaikan 6.5 persen. Dengan adanya kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tuban akan meningkat dari sebelumnya Rp 2.864.000 menjadi Rp 3.050.900.
“Untuk UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten, Red) masih kami tunda karena belum ada formula dan parameternya. Sektor apa yang dibutuhkan, karena memang belum ada juknisnya,” ungkap Ubaid.

Dia menambahkan, dari serikat pekerja FSPMI tetap mengusulkan tentang adanya kenaikan UMSK 5 persen lebih tinggi dari UMK. Namun karena memang belum ada juknisnya, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga belum ditentukan, maka keputusan terkait hal tersebut disepakati untuk ditunda.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji, terkait pembahasan UMSK, menyampaikan bahwa untuk pembahasan masalah tersebut, harus dilakukan dengan serius. Hal itu dikarenakan terdapat banyak sektor-sektor unggulan yang ada di Tuban.
“Kedepan harus ada pembahasan khusus dan tindak lanjut dari Dewan Pengupahan Tuban terkait UMSK,” kata Duraji. (*)