INDOSatu.co – JENEWA- Tepat pukul pukul 19.20 waktu Jenewa, Swiss atau pukul 00.20 dinihari WIB, Kamis, 5 Juni 2025, delegasi buruh Indonesia menunjuk Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI memberikan suara mewakili Ketua Delegasi RI, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli.
Dalam forum tersebut, Indah menyatakan bahwa Indonesia mendukung diterbitkannya Konvensi International Labor Organization (ILO) untuk Pekerja Platform Digital. Sontak seluruh Delegasi Buruh Indonesia merasa lega dan bahagia.
Perjuangan kaum buruh Indonesia untuk memastikan nasib pekerja platform, khususnya pengemudi online, termasuk Ojol terasa kompak bersama Pemerintah RI. Hal itu dapat dilihat saat voting penentuan perlunya pekerja platform diatur dalam Konvensi atau cukup Rekomendasi saja.
Terbukti, 86 suara, termasuk suara Pemerintah RI memilih Konvensi dan menang melawan 27 suara yang hanya memilih Rekomendasi. Yang membuat kaum buruh berterima kasih bukan semata soal perlunya ILO membuat Konvensi, tetapi karena Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan merasakan betul bahu membahu berjuang bersama dengan delegasi buruh.
Menurut Ketua Delegasi Buruh Imdonesia Moh. Jumhur Hidayat, perjuangan agar ILO menerbitkan Konvensi atau aturan hukum bagi pekerja platform digital adalah keberhasilan Indonesia Incorporated.
“Ini keberhasilan kita menjalankan tripartit, yaitu pemerintah, pekerja dan pengusaha, sehingga Indonesia sebagai negara besar telah menjadi rujukan bagi negara-negara lainnya dalam memperjuangkan nasib pekerja online,” kata Jumhur Hidayat melalui surat elektroniknya kepada INDOSatu.co, Kamis (6/6).
Jumhur melanjutkan, delegasi buruh Indonesia yang berjuang pada komite pekerja platform tersebut, dipercayakan kepada tokoh senior gerakan buruh Rekson Silaban dan pelaku Ojol, Achmad Sapii dari Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB).
Komite tersebut, kata Jumhur, juga diperkuat langsung oleh Wakil Ketua Delegasi Buruh Indonesia Arif Minardi serta beberapa pimpinan buruh di antaranya Simon, Edy Antara, Mirah Sumirat, Afif Johan dan Makbullah Fauzi.
Sementara itu, menurut Rekson Silaban, dengan adanya semangat dari Jenewa yang memastikan bahwa Pekerja Platform itu adalah pekerja, maka semua negara sudah bisa memulai menerbitkan regulasi.
“Kalau Pemerintah RI mau membuat peraturan seperti misalnya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) dengan semangat dari Keputusan ILO itu pun sudah bisa dan itu dianggap sebagai langkah yang baik, tanpa harus menunggu lahirnya Konvensi ILO,” urai Rekson
Usai diketuknya palu yang memenangkan Konvensi, Achmad Sapii atau biasa dipanggil Kemed yang juga bersuara lantang di forum internasional ILO atas nama pelaku Ojol mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah RI.
“Terima kasih buat Pemerintah Indonesia, wabil khusus buat Presiden RI Bapak Jenderal TNI Purnawirawan H. Prabowo Subianto, Menteri Tenaga kerja Pak Yassierli, Wamenaker Pak Noel dan juga khusus buat Dirjen PHI dan Jamsos Bu Indah Anggoro Putri dan seluruh rekan-rekan Kementerian Tenaga Kerja,” ungkap Kemed.
Seperti diketahui, setelah diputuskan bahwa perlindungan Pekerja Platform berstatus pekerja dan akan diatur dalam Konvensi, maka tahap berikutnya adalah pembuatan draf Konvensi selama setahun ke depan. Karena itu, pada 2026 barulah Konvensi bisa disahkan. Setelah itu, negara-negara anggota ILO akan diminta untuk meratifikasi atau menjadikan Konvensi menjadi UU di negaranya masing-masing. (*)