Dianggap Resahkan Umat, PP PERSIS Kirim Surat ke Bawaslu terkait Ucapan Zulhas

  • Bagikan
TIDAK ELOK: Ketua BKBH PERSIS Ustad Yudi Wildan Latief mengaku keberatan terkait polemik candaan agama yang dilakukan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan pada tahapan kampanye.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kasus candaan gerakan dan ucapan salat yang dilakukan Zulkifli Hasan benar-benar meresahkan umat Islam. Selain dinilai keterlaluan, ucapan tersebut mestinya tidak boleh terucap dari seorang Zulkifli Hasan. Apalagi, Zulhas, sapaan akrabnya, merupakan seorang menteri dan juga ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Menyikapi candaan konyol Zulhas tersebut, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) melalui Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH), mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Baca juga :   KSPSI Dukung Mogok Kerja, Sejak Diakuisisi Grup Salim, Karyawan Kebun Sawit Lonsum Jadi Susah

Dalam suratnya, Ketua BKBH PERSIS Ustad Yudi Wildan Latief mengatakan, surat tersebut berisi poin keberatan terkait polemik candaan agama pada tahapan kampanye.

Ustad Yudi berpandangan, pihaknya menemui banyaknya nada-nada politik yang menyeret-nyeret doktrin atau ajaran agama tertentu, baik di tingkat bawah masyarakat maupun di tingkat elit para tokoh-tokoh Nasional.

Di antaranya seperti menyelewengkan makna ‘aamiin’ dan gerakan tahiyyat dalam ibadah salat, serta hal-hal lainnya yang serupa.

Baca juga :   Intan Jaya Terus Bergejolak, Filep Menduga Konflik Masih Seputar Perebutan SDA

“Karena itu, demi menjaga keutuhan bangsa, nilai persatuan, dan menghindari perpecahan antar golongan, kami memohon Pimpinan Bawaslu dapat memberikan maklumat imbauan agar seluruh pihak tidak menjadikan doktrin atau ajaran agama sebagai bahan candaan politik, baik dalam konteks kampanye ataupun konteks lainnya,” kata Ustad Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12).

Lebih lanjut, dia juga mendorong Bawaslu agar terus dapat mengedukasi masyarakat dengan melibatkan seluruh elemen-elemen masyarakat sebagai sosial kontrol terhadap penyelenggaraan negara.

Baca juga :   Diperiksa Lebih dari 4 Jam, Hasto Kristiyanto Belum Keluar dari Gedung KPK

“Ini agar Pemilu terlaksana sesuai dengan cita-cita Undang-undang dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Ustad Yudi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *