INDOSatu.co – TUBAN – Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kabupaten Tuban, Akhmad Arif Wibowo meminta kepada Pjs. Bupati Kabupaten Tuban Agung Subagyo bertindak tegas menurunkan baliho bergambar salah satu calon bupati dalam Pilkada Serentak 2024.
Keberadaan gambar calon bupati incumbent (Aditya Halindra Faridzky, Red) masih banyak terpampang di beberapa titik lokasi menimbulkan persepsi keberpihakan Pemkab Tuban pada Pilkada 2024.
Gambar tersebut diketahui pemasangannya dilakukan oleh instansi pemerintah setempat dan hingga masa kampanye saat ini belum juga diturunkan oleh pihak yang berwenang.
“Karena itu, pemerintah seharusnya bertindak menurunkan gambar tersebut, jangan sampai terkesan ada keberpihakan terhadap salah satu paslon dalam Pilkada 2024,” kata Arif kepada INDOSatu.co, Rabu (2/10).
Arif menyebutkan, Pemda Tuban dalam memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Tuban 2024 semestinya tidak merugikan salah satu pasangan calon.
Termasuk bertindak tegas dalam menyikapi keberadaan gambar calon bupati yang menggunakan simbol atau logo Pemkab yang masih banyak terpasang di sejumlah tempat.
“Kalau pemerintah, dalam hal ini pejabat bupati tidak tegas, dikhawatirkan akan terjadi gesekan antar kelompok dan konflik horizontal,” terang Arif.
Selain itu, Bawaslu juga secepatnya bertindak sesuai dengan kewenangannya dalam menyikapi terkait keberadaan gambar tersebut yang dapat memicu gesekan antar kelompok.
“Bawaslu juga harus secepatnya bertindak sesaui kewenangannya, karena ada kewenangan penindakan di luar kewenangan Bawaslu,” tuturnya.
Sementara itu Pjs Bupati Tuban, Agung Subagyo berjanji akan menertibkan baleho bergambar salah satu calon tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisir baliho yang memuat gambar salah satu calon bupati di beberapa titik.
“Tadi, kita sudah berdiskusi dan berkoordinasi dengan Bawaslu nanti akan ditindak lanjuti karena laporannya kan banyak,” pungkas Agung.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tuban M.Arifin, M.Sos. membenarkan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Pemkab Tuban Senin (30/9) lalu. Dia menyampaikan terdapat kurang lebih 600 titik baliho yang telah diinventarisasi oleh Bawaslu.
“Kita beri waktu 3 kali 24 jam untuk baliho tersebut diterbitkan,” kata Arifin.
Terkait sanksi jika melewati batas pelepasan atribut tersebut, Petir, sapaan akrab Arifin, menyampaikan akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Bawaslu akan melihat sejauh mana Pemkab menerbitkan baliho berlogo Pemkab yang bergambarkan salah satu calon.