INDOSatu.co – JAKARTA – Surat larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke luar negeri (LN) terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 mendapat respon dari Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie.
Berdasarkan informasi di berbagai media, KPK telah mengeluarkan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Gus Yaqut. Juru Bicara (Jubir) Gus Yaqut, Anna Hasbie mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Gus Yaqut menyatakan sikap sebagai berikut.
Pertama, kata Anna, pihaknya baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya.
“Kedua, komitmen untuk patuh hukum. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Anna dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).
Anna menegaskan, sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, Gus Yaqut menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada.
Dia menambahkan, yang ketiga, menghormati proses penyidikan. Gus Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.
”Beliau (Gus Yaqut, Red) menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” kata Anna.
Keempat, kata Anna, Gus Yaqut percaya kepada keadilan hukum dan meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Gus Yaqut berharap, seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum,” ujar Anna.
Anna mengatakan, Gus Yaqut akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya. KPK mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8).
Budi mengatakan, keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. ”Istilahnya untuk memudahkan penyidikan lah,” pungkas Budi singkat. (*)



