Dicopot Sepihak oleh DPP PPP, Ketua DPW Jawa Timur Melawan

  • Bagikan
MELAWAN: Ketua DPW PPP Jawa Timur, Mundjidah Wahab menyikapi SK pencopotan pengurus DPW PPP Jatim oleh DPP PPP yang tidaka menyertakan tanda tangan Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen.

INDOSatu.co – SURABAYA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jawa Timur bergolak. Penyebabnya, DPP PPP mencopot kepengurusan DPW Jatim periode 2021-2026. DPP PPP mengeluarkan SK Nomor 0042/SK/DPP/W/II/2026 dengan menunjuk Muhith Efendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jatim.

Pencopotan pengurus PPP Jatim tersebut membuat kader dan simpatisan PPP Jatim resah. Mereka mempertanyakan keputusan DPP PPP yang dinilai jauh dari sikap akhlakul karimah sebagaimana yang selama ini menjadi ruh perjuangan PPP.

Ketua DPW PPP Jawa Timur, Mundjidah Wahab, menolak keputusan DPP PPP tersebut. Langkah DPP ini memicu reaksi keras dari pengurus PPP Jatim. Mundjidah menegaskan bahwa seluruh kader di daerah menolak SK tersebut karena dianggap tidak sah.

Baca juga :   Disetujui Seluruh Hakim Konstitusi, Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

“DPW PPP Jawa Timur menolak dan melawan SK Plt yang tidak sah. Landasan narasi ini merupakan hasil Rakorwil DPW PPP Jawa Timur. Kami menolak SK DPP karena tidak disertai dengan tanda tangan Sekretaris Jenderal Gus Taj Yasin yang sah dan telah mendapatkan SK Menkum RI,” kata Mundjidah, Sabtu (7/2).

Mundjidah, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang, menilai SK yang dikeluarkan DPP mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi partai.

“Dengan kata lain cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan internal partai,” tegas Mundjidah, yang juga putri pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah itu.

Baca juga :   Beredar Video Klarifikasi dari Hasnaeni, Farhat: Itu Video Dibuat Sebelum Lapor ke DKPP

Menurutnya, penunjukan Plt Ketua DPW secara sepihak bertentangan dengan kesepakatan islah yang difasilitasi Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 2025. Ia meminta DPP menyelesaikan persoalan internal di tingkat pusat sebelum mengambil langkah terhadap daerah.

PPP Jatim berharap Ketua Umum PPP menjalankan tata kelola organisasi sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa PPP adalah warisan ulama yang harus dijaga melalui mekanisme yang sah.

“Diharapkan Ketum menjalankan tata kelola organisasi ini dan harus sesuai dengan aturan yang ada. Partai ini merupakan warisan ulama, bukan warisan nenek moyang. Ada aturan di partai yang tertuang dalam AD/ART yang harus dipatuhi,” jelas Mundjidah.

Baca juga :   Jalankan Kekuasaan Semena-mena, Faizal: Jokowi, Luhut, dan Erick, Kalian Sangat Kejam!

Mundjidah mengingatkan bahwa polemik berkepanjangan di internal PPP berpotensi memicu perpecahan hingga merusak struktur partai di daerah. “Dengan munculnya polemik saat ini, berpotensi besar terjadinya perpecahan dan memporak-porandakan struktur di bawah,” tambahnya.

Sebagai bentuk perlawanan, Mundjidah menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan legitimasi kepengurusan DPW PPP Jatim.

“PPP Jatim yang sah akan melakukan perlawanan dan gugatan hukum terhadap keluarnya surat Plt ini,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *