INDOSatu.co – WASHINGTON DC – Pemerintah Amerika Serikat (AS) belum lama ini mengumumkan akan mengembalikan 17 ribu artefak arkeologi ke Irak. Benda-benda tersebut ada yang berusia sekitar 4.000 tahun dan berasal dari periode Sumeria.
Artefak kuno ini pada hari Kamis (29/7) lalu telah dikembalikan ke Irak dengan pesawat yang juga menerbangkan Perdana Menteri Irak Mustafa al-Kadhimi, yang saat itu berada di Washington DC usai bertemu Presiden AS Joe Biden.
Menyebut restitusi itu sebagai hal yang belum pernah terjadi sebelumnya, Menteri Kebudayaan Irak Hassan Nazim mengatakan, ini pengembalian barang antik terbesar ke Irak. Ini hasil dari upaya diplomasi selama berbulan-bulan oleh otoritas Irak lewat kedutaan mereka di Washington, kata Nazim dalam sebuah pernyataan pers.
Pada 2018, Pemerintah Inggris juga mengembalikan benda-benda kuno serupa yang dijarah setelah invasi Amerika.
Dicuri selama masa invasi AS. “Sebagian besar artefak ini dijarah dari Museum Irak di Baghdad selama invasi AS,” kata Elizabeth Stone, arkeolog dan profesor antropologi di Universitas Stony Brook di New York, kepada DW.
Profesor Stone telah menjadi bagian dari berbagai ekspedisi arkeologi ke Irak, termasuk ekspedisi yang terkenal pada tahun 2012, di mana ia dan timnya menggali di dekat situs Ur, yang disebut-sebut sebagai kampung halaman Nabi Ibrahim.
Menurut Stone, benda-benda ini dibawa keluar dari Irak lewat perdagangan ilegal barang antik. Beberapa benda antik telah disita oleh petugas bea cukai, tetapi banyak juga yang lolos dan dibeli oleh Cornell University dan Hobby Lobby yakni jaringan toko yang menjual barang seni dan kerajinan, ujar Elizabeth Stone.
Hobby Lobby baru-baru ini jadi berita setelah terungkap bahwa jejaring bisnis benda seni itu mendapatkan sebuah tablet langka dengan ukiran dalam tulisan paku, bertuliskan sebagian dari cerita Epik Gilgamesh yang melegenda. Benda itu dibeli untuk dipajang di Museum of the Bible di Washington DC. Mueseum ini sendiri didanai oleh keluarga David Green, pendiri Hobby Lobby.
Pada 27 Juli, pengadilan New York memerintahkan penyitaan benda tersebut, yang dilaporkan dibeli oleh seorang pedagang barang antik Amerika dari keluarga seorang pedagang koin di London, kata Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan.
“Penjual barang antik dan seorang ahli tulisan paku dari AS mengirimkan lempengan tablet ini ke Amerika Serikat melalui pos internasional tanpa menyatakan isinya, sebagaimana yang dipersyaratkan. Setelah tablet diimpor dan dibersihkan, para ahli tulisan paku mengenalinya sebagai bagian dari Epik Gilgamesh. Tablet itu berukuran sekitar 15 x 12 sentimeter dan ditulis dalam bahasa Akkadia,” menurut pernyataan pers. (*)



