Digugat Praperadilan Mantan Menag, Jubir KPK: Silakan, Itu Hak Tersangka

  • Bagikan
LAYANI GUGATAN: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa KPK siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus kuota haji 2023-2024.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait dugaan korupsi jual beli kuota haji 2023-2024. Yaqut mengajukan praperadilan karena keberatan dengan penetapan status sebagai tersangka.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mempersilakan upaya hukum yang ditempuh oleh Yaqut untuk menggugat status tersangkanya. Dia menegaskan, KPK merasa bahwa gugatan praperadilan itu adalah hak Yaqut yang tak bisa dilarang.

“KPK menghormati hak hukum tersangka Saudara YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca juga :   Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji, Ternyata, Ini Penjelasan Dirjen PHU Kemenag...

Menurut Budi, KPK merasa praperadilan merupakan bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana. Hanya saja, sambung dia, semua tindakan yang ditempuh KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka didasarkan aturan yang berlaku.

“KPK sebelumnya telah menerbitkan sprindik umum dalam perkara ini. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YCQ dan Saudara IAA,” ujar Budi.

Dia menyebut, status tersangka yang disematkan kepada Yaqut sudah sesuai dengan bukti dan keterangan yang selama ini dihimpun lembaga antirasuah. “Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ujar Budi.

Baca juga :   Dituding Bagi Duit dan Ponsel, Rahmad: Itu Fitnah dan Bohong

Tidak hanya itu, Budi memastikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah membenarkan kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Sehingga, KPK kini menanti hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.

“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucap Budi.

KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *