INDOSatu.co – TUBAN – Setelah memanggil kepala Dinsos P3A PMD dan Penyedia Bansos dalam kasus tagline “Mbangun Deso Noto Kutho” yang mengarah pada visi dan misi cabup dan cawabup Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwowno (Lindra-Joko), Bawaslu Tuban memanggil pihak lain. Mereka adalah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Tuban dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Jumat (25/10).
Keduanya dimintai klarifikasi berkaitan dengan tagline milik Kabupaten Tuban yang digunakan sebagai visi misi pasangan calon nomor urut 02 Lindra-Joko dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tuban 2024.
“Yang pasti, tagline Kabupaten Tuban ini kan resmi. Ada Peraturan Bupati (Perbup)-nya, sehingga kalau pun mungkin Paslon 01 (Riyadi-Wafi) mau menggunakan juga, nggak masalah karena tidak ada larangan,” ucap Kabag Hukum Kabupaten Tuban, Cyta Sorjawijati usai pertemuan dengan Bawaslu Tuban, Jumat (25/10).
Menurut Cyta, penggunaan motto Kabupaten Tuban, “Mbangun Deso Noto Kutho” sebagai visi misi Paslon dalam menjalankan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak menjadi masalah selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Cyta Sorjawijati, tagline Kabupaten Tuban tersebut tertuang dalam Perbup Tuban Nomor 200 Tahun 2021.
Pemanggilan Kabag Hukum Kabupaten Tuban itu tentu berhubungan dengan polemik tagline visi misi calon pada kemasan beras Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) yang disalurkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Kabupaten Tuban.
“Selaras dengan aturan yang ada, sepanjang tidak bertentangan, tidak masalah. Jadi sekali lagi, mungkin Paslon yang lain akan menggunakan pun, tidak masalah, monggo saja,” tegas Cyta.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono turut berbicara di hadapan wartawan untuk menyampaikan hasil dari klarifikasi yang telah dilakukan bersama dengan Kabag Hukum Kabupaten Tuban dan KPU Tuban hari ini.
“Kita masih minta keterangan kepada mereka dan nantinya apa yang disampaikan akan kita kaji bersama dengan Gakkumdu,” ucap Sudarsono.
Pada proses klarifikasi dari berbagai pihak tersebut, Bawaslu bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Tuban akan menentukan apakah unsur pelanggaran telah terpenuhi atau tidak.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban Saiful Anwar menyampaikan, pada dasarnya yang berkaitan dengan visi misi yang diatur PKPU 8 Tahun 2024, hal itu tidak sampai menyebutkan, ternyata tidak ada larangan kaitannya dengan visi misi yang sama dan sesuai dengan tagline Kabupaten.
“Jadi, ketika visi misi itu sudah sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, red.) maka itu sudah bisa dipertanggungjawabkan. Karena soal larangan sesuai visi-misi yang sama dengan tagline itu tidak diatur, maka KPU tidak berwenang mengatakan itu melanggar atau tidak,” pungkas Saiful. (*)



