INDOSatu.co – TUBAN – Kesaksian mantan Sekjen DPP PKB, M. Lukman Edy dihadapan Pansus PBNU pada Rabu (31/7) lalu, berbuntut. Akibat pernyataan Lukman Edy tersebut, pengurus PKB se-Indonesia melaporkannya ke aparat kepolisian. Ketua DPC PKB Tuban M. Miyadi, misalnya, dengan didampingi sekretaris DPC PKB, Mirza Ali Mansyur, melaporkan Lukman ke Polres Tuban Rabu (7/8) pagi.
Laporan tersebut terkait atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut telah diterima oleh petugas Unit 4 Satreskrim Polres Tuban.
Lukman Edy saat itu diundang PBNU untuk memenuhi panggilan Pansus Tim 5 bentukan PBNU. Dalam pertemuan tersebut, dia mengkritik tata kelola keuangan PKB dianggapnya tidak transparan dan disebarluaskan menggunakan media elektronik. Pernyataan Lukman itu menimbulkan citra negatif oleh masyarakat, dan dianggap merugikan pihak PKB.
“Pernyataan mengenai ketidaktransparanan tata kelola keuangan PKB telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat dan telah diklasifikasi oleh PKB sebagai informasi yang mengandung fitnah, yang jelas tidak benar dan tidak berdasar,” ungkap Miyadi yang juga ketua DPRD Tuban itu.
Menurut Miyadi, Lukman Edy telah melanggar pasal 27A UU ITE tentang tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik yang dapat dikenali pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda paling besar 400 juta. Dia beranggapan Lukman Edy telah memenuhi unsur-unsur tindakan dalam pasal tersebut.
Pernyataan Lukman Edy yang disampaikan secara terbuka di berbagai elektronik dan media online lainnya dinilai telah memenuhi unsur penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Miyadi juga menambahkan bahwa, penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 milyar.
Pasal 45 A ayat 3 jo. Pasal 28 UU ITE, tindakan penyebaran informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dipidana karena fitnah dengan hukum penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal 750 juta.
“Kami berharap laporan ini dapat mendorong proses hukum yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Miyadi. (*)