INDOSatu.co – BOJONEGORO – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro akhirnya resmi melaporkan PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD milik Pemkab Bojonegoro yang dinilainya tidak transparan terkait keterbukaan informasi publik kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Ombudsman Jawa Timur, Jumat (6/3).
Pelaporan tersebut dilakukan setelah proses permohonan informasi publik yang diajukan HMI tidak dipenuhi tanpa ada penjelasan dari BUMD terkait, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto, menjelaskan bahwa, sebelumnya HMI telah mengajukan permohonan audiensi dan upaya komunikasi dengan PT ADS dengan difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Bojonegoro. Namun hingga kini, permohonan yang diajukan tidak ditanggapi maupun lisan maupun tertulis.
“Karena hak atas informasi publik adalah hak konstitusional masyarakat Bojonegoro, maka kami menempuh melapor ke Ombudsman Pusat sebagai lembaga pengawas pelayanan publik,” ujar Rony.
Sedangkan Sekretaris Umum HMI Cabang Bojonegoro, M Asrofin, menambahkan alasan bahwa, alasan dokumen tidak dapat diberikan karena sedang dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki dasar dalam UU KIP. Sebab, kata dia, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa pemeriksaan BPK menjadikan informasi publik otomatis tertutup.
HMI juga menilai terdapat indikasi penundaan dalam pelayanan informasi publik, karena komitmen penyampaian data baru disampaikan setelah persoalan ini dilaporkan ke Ombudsman.
“Jika keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum, maka seharusnya tidak perlu menunggu laporan ke lembaga pengawas pelayanan publik untuk memenuhi permohonan informasi tersebut,” tegas Rony.
Melalui pelaporan ini, HMI Cabang Bojonegoro meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan PT ADS.
HMI menegaskan, bahwa langkah ini merupakan upaya konstitusional untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, terutama bagi badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan daerah dan publik.
Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Bojonegoro saat ini adalah Mohammad Kundori ketika dikonfirmasi INDOSatu.co tidak memberi tanggapan. Bahkan, ketika kirimi pesan WhattApp (WA) juga tidak merespon. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dan klarifikasi terkait laporan HMI ke Ombudsman RI tersebut. (*)



