Diperiksa Maraton KPK, Khofifah: Penyaluran Dana Hibah Sudah sesuai Aturan

  • Bagikan
JELASKAN LENGKAP; Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memberi keterangan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolda Jatim.

INDOSatu.co – SURABAYA – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa masih terlihat tenang setelah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim, Kamis (10/7) malam.

Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang anggarannya bersumber dari APBD Jawa Timur.

Dia pun menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga :   Didukung KB HMI, La Ode Basir: Berdampak Besar terhadap Kemenangan AMIN

“Materi pertanyaan terkait proses penyaluran dana hibah. Saya sampaikan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai prosedur,” ujar Khofifah di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7) malam.

Pemeriksaan Khofifah berlangsung selama sekitar 8,5 jam, dimulai pukul 09.50 WIB hingga sekitar pukul 18.20 WIB. “Alhamdulillah, saya hadir dalam proses menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim,” tuturnya.

Baca juga :   DPR Terima Surat Purnawirawan TNI, Usulkan Pemakzulan Wapres Gibran

Mantan Menteri Sosial era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyatakan telah memberikan penjelasan secara lengkap kepada penyidik KPK. Dia berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada penyidik KPK dapat mendukung kelengkapan proses penyidikan yang sedang dilakukan.

“Insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap. Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” katanya.

Baca juga :   Disambangi Prabowo Usai Haji, Cak Imin: Kita Sambut Beliau dengan Zamzam, agar Menang

Gubernur ke-14 Jatim itu juga menyebut bahwa jumlah pertanyaan dari penyidik KPK tidak terlalu banyak, namun membutuhkan penjabaran yang luas karena menyangkut struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang cukup kompleks.

“Pertanyaannya tidak banyak, tetapi satu pertanyaan jawabannya bisa panjang karena menyangkut banyak OPD, mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro pada periode 2021 hingga 2024,” pungkas Khofifah. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *