INDOSatu.co – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna pada hari ini di Komplek Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Dengan demikian, resmi sudah penanganan haji dan umrah akan dilaksanakan Badan Penyelenggara (BP) Haji yang bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah RI.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menegaskan, mulai saat ini seluruh urusan haji akan beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.
“Ini barusan sudah disahkan DPR, tinggal menunggu, ya ditandatangani Presiden, dan diundangkan,” kata Hilman Latief usai menghadiri rapat paripurna DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Karena itu, kata Hilman, penyelenggaraan haji pada 2026 tentu akan bergeser, mulai dari sumber daya manusia (SDM) maupun aset. Saat ini Kemenag akan mempersiapkan segala sesuatu untuk membantu kelancaran peraliahan penanganan haji dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah.
Ia menjelaskan, pergeseran tersebut tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga daerah-daerah. Saat ini, struktur teknis di level provinsi dan kabupaten/kota sedang dihitung ulang agar selaras dengan format kementerian baru.
“Secara normatif, ya ada pergeseran ke kementerian yang menangani urusan haji dan umrah. Tapi, apakah semuanya atau tidak, itu masih dihitung,” ucap Hilman. (*)



