INDOSatu.co – JAKARTA – Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum melalui keputusan aklamasi. Sebelumnya, Agus dikenal sebagai Menteri Perdagangan periode 2019–2020 dan kini menyatakan siap membawa perubahan di tubuh partai berlambang Kakbah tersebut.
Penetapan Agus disahkan dalam rapat paripurna pada Minggu (28/9) dini hari di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Keputusan ini dituangkan dalam Ketetapan Muktamar X PPP Nomor 08/TAP/Muktamar X/PPP/2025, sehingga memiliki landasan resmi.
Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII, Qoyum Abdul Jabar, menegaskan bahwa pemilihan Agus dilakukan secara aklamasi oleh mayoritas peserta muktamar. Prosesnya berjalan lancar tanpa ada peserta yang meninggalkan forum.
“Jadi, aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan” bebernya.
Lalu, seperti apa sebenarnya sosok Agus Suparmanto? Agus Suparmanto lahir di Jakarta pada 23 Desember 1965. Ia menempuh pendidikan di ibu kota, mulai dari SD Budhaya Jakarta, SMP Negeri 4 Jakarta, hingga SMAN 8 Jakarta.
Setelah lulus SMA, Agus melanjutkan studi ke Universitas Nasional dengan mengambil jurusan Ekonomi. Selain pendidikan formal, ia juga memperdalam ilmu agama dengan menimba pengetahuan di lingkungan pesantren.
Sejak awal, Agus Suparmanto sudah menyatakan kesiapan-nya untuk maju sebagai calon Ketua Umum PPP dalam Muktamar X. Dalam forum tersebut, terdapat tiga nama kandidat, yakni Plt Ketua Umum Mardiono, mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dan Dubes RI untuk Azerbaijan Husnan Bey Fananie.
Muktamar yang digelar Minggu (28/9) dini hari di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, akhirnya menetapkan Agus sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Formatur PPP melalui keputusan aklamasi. Keputusan itu dituangkan dalam Ketetapan Muktamar X PPP Nomor 08/TAP/Muktamar X/PPP/2025.
Namun, keputusan ini sempat memunculkan dinamika, lantaran Plt Ketua Umum Mardiono juga mengklaim jabatan tersebut. Meski demikian, tim formatur bersama Agus selaku Ketua Umum terpilih segera menyusun kepengurusan baru sebagai langkah awal periode kepemimpinan mereka. (*)



