Diyakini Lebih Fokus, DPR-Pemerintah Sepakat BP Haji Jadi Kementerian

  • Bagikan
LEBIH FOKUS: Para jemaah haji Indonesia untuk musim haji yang akan datang sudah tidak lagi diurusi Kemenag, melainkan oleh BP Haji yang disepakati DPR dan pemerintah menjadi Kementerian Haji.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Hal itu terungkap dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian, peran Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi menangani haji dan umrah sebagaimana telah berjalan selama ini. Bahkan, untuk dirjen penyelenggaraan haji dan umrah (PHU), otomatis akan ikut bergabung dengan Kementerian Haji.

Baca juga :   Resmi Bekerja, Marwan Dasopang: Pansus Haji Siap Ungkap Penyelewengan Kuota

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan, kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/8).

Menurutnya, perubahan nomenklatur ini sejalan dengan usulan DPR. Perubahan nomenklatur tersebut semata-mata agar pelaksanaan haji dan umrah ke depan semakin baik. Dan yang terpenting, perubahan BP haji menjadi Kementerian agar penanganan urusan haji bisa dilakukan lebih fokus.

“Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita,” ujar Marwan.

Baca juga :   Pemberhentian Tidak Sah, PTUN Surabaya Perintahkan Bupati Kembalikan Jabatan Syahril

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam pemisahan kewenangan, mengingat urusan haji dan umrah masih dalam lingkup keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini Menteri Agama, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” jelasnya.

Marwan menambahkan, pembahasan RUU belum masuk ke bab kelembagaan sehingga struktur kementerian baru ini masih akan dibicarakan. Namun, DPR mendorong agar struktur kelembagaan dapat menjangkau hingga tingkat kabupaten.

Baca juga :   Prihatin Kasus Sritex, DPR RI Berharap JHT dan JKP Karyawan PT Sritex Dipenuhi

“Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pembahasan RUU akan dilakukan secara maraton agar bisa segera dituntaskan. Meski begitu, seluruh usulan DPR tetap menunggu sikap akhir pemerintah. “Apakah itu diterima oleh pemerintah, nanti kita lihat,” tukas Marwan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *