DPR Resmi Setujui Pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI

  • Bagikan
TANPA KENDALA: Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat menyerahkan laporan pembahasan fit and proper test kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

INDOSatu.co – JAKARTA – DPR RI pada Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 telah menetapkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI. Penetapan tersebut atas hasil laporan pembahasan fit and proper test yang telah dilakukan oleh Komisi I DPR RI pada 13 November 2023.

“Akhirnya setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi dan Anggota Komisi I DPR RI terhadap Calon Panglima TNI, maka Komisi I DPR RI memutuskan, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M. Si sebagai Panglima TNI,” ujar Ketua Komisi I Meutya Hafid ketika membacakan Laporan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

Baca juga :   Partai Golkar Nonaktifkan Sementara Azis Syamsuddin

Selain itu, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan di Komisi I juga memutuskan untuk menyetujui pemberhentian dengan hormat terhadap Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya selama menjabat.

“Demikian Laporan Komisi I DPR RI terhadap Hasil Pembahasan tentang Pemberian Persetujuan terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI,” tandas Politisi Fraksi Golkar itu.

Baca juga :   Jelang Pilpres, Gus Imin: Dukungan Kiai dan Ulama Jawa Timur pada AMIN Makin Solid

Seusai pembacaan hasil Laporan Komisi I DPR RI mengenai Hasil Pembahasan tentang Pemberian Persetujuan Terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI, Ketua DPR RI Puan Maharani pun melanjutkan dengan pengetokan palu peresmian pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI atas persetujuan daripada para Anggota Dewan yang menghadiri Rapat Paripurna. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *