DPR RI Minta Dana Sitaan Kejagung Jadi Penambal Defisit APBN 2025

  • Bagikan
KANTOR WAKIL RAKYAT: Fauzi Amro, anggota DPR RI meminta agar dana sitaan dan dana K/L yang tidak terserap dimanfaatkan untuk menambal defisit APBN 2025 karena pendapatan pajak tidak terpenuhi.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro merespons rencana Menkeu Purbaya yang akan menggunakan dana sitaan Rp 6,6 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menambal defisit APBN 2025. Termasuk, menggunakan pengembalian dana yang tidak terserap Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 10 triliun agar dapat menutup pendapatan pajak yang tidak memenuhi ekspektasi.

Pendapatan pajak dipastikan tidak memenuhi ekspektasi, karena mencapai sekitar 97 atau 98 persen. Sehingga, kurang 2 persen. Dua persen itu berapa triliun, kita belum jelas pasti. Kalau (pemasukan dari) PNBP dan bea cukai terpenuhi, bisalah target penerimaan pajak bisa dicapai.

”Karena itu, apa yang dilakukan Menkeu dengan Rp 10 triliun dan Rp 6,6 triliun itu, menurut saya itu sudah benar supaya defisit tidak terjadi pelebaran lagi, untuk menutupi kekurangan pajak kita,” jelas Fauzi Amro dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/12).

Baca juga :   Jabatan Presiden Tiga Periode, LaNyalla: DPD Jadi Palang Pintu, Siap Hadang

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang diharapkan bisa mencapai 5,4-5,6 persen di kuartal keempat ini dapat terkoreksi imbas adanya bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal itu karena 26 persen kurang lebih sumbangan pertumbuhan ekonomi berasal dari ketiga provinsi itu.

“Karena itu, penyerahan uang dari Kejagung berdampak untuk menutupi pengurangan defisit atau kekurangan perpajakan kita yang tidak mencapai 100 persen,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca juga :   Hadapi Pemilu 2024, Haedar Nashir: Jangan Ada Penyimpangan dan Kecurangan

Meskipun demikian, dengan situasi ekonomi seperti itu, pihaknya tetap optimistis bahwa di tangan Menkeu Purbaya ekonomi di 2026 akan lebih baik. Sebab, pertama, Menkeu Purbaya melakukan reformasi sistem perpajakan melalui coretax per 15 Desember 2025, di mana sudah diserahkan dari Kemenkeu ke pihak ketiga.

“⁠Perbaikan sistem perpajakan kita dari coretax. Ini total wajib pajak, itu kan (jumlahnya) 40 juta (orang), (tetapi) yang bisa masuk coretax itu (baru) cuma 3,5 juta orang (yang bisa masuk aplikasi coretax). Artinya tidak sampai 10 persen dari potensi wajib pajak 80 juta orang itu. Ini jadi target utama kita 2026, bagaimana mensinkronkan coretax dengan wajib pajak, lebih disederhanakan,” ujarnya.

Baca juga :   Data Pribadi Dibarter Penurunan Tarif Resiprokal, Pakar UMY: Langgar HAM

Kedua, ekonomi 2026 akan lebih baik melalui optimalisasi ⁠pendapatan Bea Masuk dan Keluar, peningkatan PNBP ditingkatkan, emas dan batubara dimaksimalkan sehingga belanja yang besar-besar tersebut dapat direalisasikan.

Karena itu, Komisi XI berharap, pertumbuhan ekonomi di 2026  akan semakin membaik dan belanja seperti yang ditargetkan Presiden Prabowo seperti MBG, ketahanan pangan, ketahanan sekolah rakyat dan koperasi merah putih itu akan terealisasi pada tahun 2026 nanti.

“Ya saya tetap optimis, apalagi kuartal pertama tahun 2026, target pertumbuhan (mencapai) 6 persen, saya masih optimis,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *