INDOSatu.co – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengonfirmasi telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi permintaan agar MPR dan DPR segera memproses usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, menyatakan surat telah dikirim sejak Senin (2/6) dan telah diterima oleh DPR, MPR, serta DPD RI.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.
Surat ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Bimo menambahkan, Forum Purnawirawan siap menggelar rapat dengar pendapat jika diminta oleh lembaga legislatif. “Di surat itu kami lampirkan dasar hukumnya. Kalau belum jelas, kami siap rapat dengar pendapat,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, membenarkan bahwa surat telah diteruskan kepada pimpinan DPR. Sementara itu, Sekjen MPR RI Siti Fauziah belum merespons saat dimintai konfirmasi.
Dorongan pemakzulan terhadap Gibran oleh forum purnawirawan TNI sebelumnya telah mencuat sejak April 2025. Saat itu, forum tersebut menyampaikan delapan tuntutan, termasuk permintaan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran karena proses pencalonannya dinilai melanggar hukum.
Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, termasuk di antara penandatangan pernyataan tersebut, bersama Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan. Forum ini mengklaim beranggotakan ratusan purnawirawan TNI dari berbagai matra dan pangkat.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan Presiden Prabowo Subianto menghormati masukan dari forum tersebut.
“Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, 24 April lalu.
Namun Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa Gibran adalah wakil presiden yang sah berdasarkan hasil Pemilu 2024. Pernyataan senada disampaikan Presiden Joko Widodo, yang menekankan bahwa Prabowo-Gibran telah mendapat mandat rakyat.
Sekjen Partai Golkar Sarmuji juga menyatakan tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Gibran saat ini. “Gibran tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi, pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” ujarnya. (*)



