DPRD Lamongan Sahkan Tujuh Raperda Tahun 2025 Menjadi Perda

  • Bagikan
RESMI DISAHKAN: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (dua dari kiri) menerima berita acara persetujuan tujuh raperda yang disahkan menjadi perda dari Ketua DPRD Lamongan Freddy Wahyudi (dua dari kanan) usai rapat paripurna di Gedung DPRD Lamongan, Senin (30/6).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2025, yang terdiri dari 4 usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan dan 3 usulan inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan telah disetujui pada rapat paripurna hari ke IV di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan, Senin (30/6).

Tujuh raperda tersebut, yakni rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029; penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan; perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan; susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi; penyelenggaraan rumah kos; penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila; perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.

Baca juga :   Eksekutif Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Atas Pertanggungjawaban APBD 2023

 

Seluruhnya telah melalui tahap penimbangan dari tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus, dan seluruh Fraksi yang telah memberikan pandangan, mulai dari penyampaian nota hingga rapat pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan bahwa, pembentukan peraturan daerah bukanlah sekedar administratif, melainkan sebagai indikator kolektif yang mencerminkan semangat kolaboratif antara Legislatif dan Eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang aspiratif, aplikatif, dan, mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Baca juga :   Terpilih Jadi yang Terbaik di Jatim, BIAN Megilan 2022 Lamongan Disertai Komitmen Perjanjian

“Setelah melalui mekanisme evaluasi, fasilitasi serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur, melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan,” tutur Pak Yes sapaan akrab Bupati Yuhronur.

 

Telah dilakukan penyempurnaan, baik secara formil dan materiil terhadap tujuh raperda yang disetujui. Adapun masukan yang diajukan oleh 4 tim pansus setelah melakukan pengkajian, penelitian, analisa yang mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak terkait.

Baca juga :   Tasyakuran Satu Abad NU di Lamongan, Bupati Yuhronur Ajak Nahdliyin Satukan Irama

Pansus meminta segera melaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui kepada Gubernur Jawa Timur agar segera mendapat fasilitasi, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari perda itu sendiri, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan DPRD Lamongan serta perangkat terkait. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *